
Repelita Jakarta - Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai rencana penyitaan tanah terlantar memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Ucapannya memunculkan kekhawatiran karena sebagian publik menafsirkan bahwa tanah rakyat yang tidak digunakan akan diambil alih negara.
Nusron menjelaskan bahwa semua tanah di Indonesia secara hukum berada di bawah kekuasaan negara.
Masyarakat hanya memiliki hak kepemilikan melalui sertifikat, dan negara berhak mengambil kembali tanah yang dibiarkan kosong dan tidak dimanfaatkan.
Ia menegaskan kebijakan ini tidak berlaku untuk tanah rakyat seperti sawah, pekarangan, atau tanah warisan yang sudah bersertifikat hak milik atau hak pakai.
Sasaran kebijakan adalah jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini terbengkalai dan tidak produktif.
Nusron menyebut tanah-tanah tersebut perlu dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah.
Program itu meliputi reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan bagi fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan sarana publik lainnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia mengakui ada bagian pernyataannya yang disampaikan dengan nada bercanda.
Namun setelah meninjau ulang, ia menyadari candaan itu tidak tepat, tidak pantas, dan tidak selayaknya diucapkan oleh seorang pejabat publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

