Repelita Jakarta - Ucapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali memicu polemik setelah ia melontarkan pertanyaan retoris yang dianggap menantang masyarakat.
Dalam sebuah acara di Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Agustus 2025, Nusron mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa menciptakan tanah, sehingga hak kepemilikan tetap berada di tangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas protes warga yang merasa tanahnya disita atau dinyatakan telantar oleh pemerintah.
Ia menuturkan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat hanyalah hak menguasai, sementara penguasaan utama tetap berada pada negara.
Ucapan ini memancing reaksi keras karena dinilai merendahkan dan memancing emosi publik.
Setelah menuai kritik, Nusron mengakui bahwa ucapannya keliru dan tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 12 Agustus 2025, ia meminta maaf kepada masyarakat, publik, dan warganet atas pernyataannya yang viral dan memicu kesalahpahaman.
Nusron menjelaskan bahwa sebenarnya ia ingin memaparkan kebijakan pemerintah terkait penertiban tanah terlantar.
Ia merujuk Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Meski demikian, pernyataan awalnya dianggap menyinggung karena terkesan menggeneralisasi kepemilikan tanah rakyat.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai bahwa ucapan seperti itu berpotensi menggerus wibawa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengingatkan peribahasa “mulutmu harimaumu” dan meminta Nusron berhati-hati dalam berbicara agar tidak menimbulkan masalah baru.
Hari menilai bahwa jika memang ingin mengkritik pihak yang memiliki tanah karena kedekatan dengan kekuasaan, Nusron seharusnya tidak menyamaratakan semua warga negara.
Menurutnya, latar belakang Nusron sebagai alumni pesantren seharusnya membuatnya lebih bijak dan peka terhadap ucapan yang dikeluarkan.
Ia bahkan menyarankan Nusron untuk mundur dari kabinet jika tidak mampu menjaga wibawa pemerintah atau agar Presiden Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerjanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

