Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Ucapan Penyitaan Tanah Terlantar

 

Repelita Jakarta - Beberapa hari terakhir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan publik setelah ucapannya mengenai rencana penyitaan tanah rakyat yang dianggap terlantar memicu gelombang kritik.

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai memicu keresahan dan menimbulkan salah persepsi tentang hak kepemilikan tanah.

Nusron juga menegaskan bahwa semua tanah di Indonesia pada dasarnya berada di bawah kekuasaan negara. Menurutnya, masyarakat hanya memperoleh hak kepemilikan dalam bentuk sertifikat, sehingga negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Setelah pernyataannya menjadi polemik, Nusron akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui bahwa ucapannya kurang tepat untuk disampaikan di ruang publik dan dapat memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Namun, ia menjelaskan kembali maksud dari pernyataannya tersebut, terutama terkait kebijakan pertanahan dan tanah terlantar. Nusron menyebut hal itu sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Nusron, terdapat jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai dan tidak produktif. Tanah-tanah tersebut dinilai perlu dimanfaatkan kembali demi program-program strategis pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Program yang dimaksud mencakup reforma agraria, penguatan pertanian rakyat, ketahanan pangan, pembangunan perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan untuk fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan sarana publik lainnya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa rencana penyitaan hanya berlaku bagi tanah HGU dan HGB yang luasnya mencapai jutaan hektare namun dibiarkan terbengkalai. Ia memastikan bahwa tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, tanah warisan, maupun yang telah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

Nusron mengakui ada bagian dari ucapannya yang disampaikan dengan nada bercanda. Namun setelah meninjau ulang, ia menyadari bahwa candaan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik, terlebih dalam konteks kebijakan yang sensitif di tengah masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved