
Repelita Jakarta - Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kembali menjadi sorotan publik menyusul statusnya sebagai terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Meski telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, hingga kini Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Di tengah polemik yang mencuat, sebuah poster digital bertuliskan “Wanted” yang menampilkan wajah Silfester beredar luas di grup-grup WhatsApp.
Poster tersebut memuat informasi bahwa Silfester adalah buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan meminta masyarakat melapor jika melihat keberadaannya.
Menanggapi situasi itu, Pengamat Sosial Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Nurmadi Harsa Sumarta, menilai bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan wajib melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang telah inkrah.
Ia menekankan bahwa hukum seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari posisi Silfester sebagai tokoh relawan pendukung pemerintah sebelumnya.
Dalam keterangannya pada Senin, 4 Agustus 2025, Nurmadi menyatakan bahwa tindakan pembiaran terhadap terpidana dapat mencoreng kewibawaan aparat penegak hukum dan merusak rasa keadilan di masyarakat.
Ia juga mendesak Presiden Prabowo melalui Menteri BUMN Erick Thohir agar mencopot Silfester dari jabatannya sebagai komisaris di ID Food.
Menurutnya, seorang narapidana tidak layak menempati jabatan publik di perusahaan milik negara, terlebih dalam situasi yang sarat kepentingan hukum dan moral.
Nurmadi menilai bahwa langkah relawan yang dilakukan oleh Silfester terkesan sebagai upaya mencari perlindungan kekuasaan.
Hal ini dianggap dapat menciptakan preseden buruk serta memperkuat dugaan adanya keberpihakan aparat terhadap individu tertentu.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan seorang terpidana yang masih bebas justru membuka ruang keraguan masyarakat terhadap integritas institusi penegak hukum dan kredibilitas pemerintahan yang tengah berjalan.
Dalam penutup pernyataannya, Nurmadi menegaskan bahwa tidak ada keuntungan apa pun bagi aparat yang membiarkan, apalagi melindungi, seorang narapidana yang semestinya sudah menjalani hukuman sesuai putusan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

