Repelita Jakarta - Sosok Silfester Matutina kembali mencuri perhatian publik setelah sebuah poster digital bertuliskan “Wanted” menampilkan wajah dan identitas lengkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu beredar luas di berbagai grup WhatsApp.
Dalam poster tersebut, Silfester disebut sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan keterangan bahwa ia merupakan terpidana kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287K/Pid/2019 pada tanggal 20 Mei 2019.
Meski putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak enam tahun lalu, hingga kini belum ada eksekusi yang dilakukan terhadap Silfester.
Bahkan, ia masih sering muncul di ruang publik dan menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang memicu kegeraman masyarakat.
Munculnya poster “Wanted” itu pun menambah sorotan terhadap lambannya Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Pengamat Sosial Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Nurmadi Harsa Sumarta, menyebut kondisi ini sangat mencoreng wajah hukum dan keadilan di Indonesia.
Ia mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menurut Nurmadi, membiarkan seorang terpidana tetap bebas berkeliaran bukan hanya mengganggu rasa keadilan publik, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas lembaga hukum secara keseluruhan.
Lebih lanjut, ia menilai posisi Silfester sebagai komisaris BUMN harus segera dicabut oleh Menteri BUMN Erick Thohir maupun Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, tidak etis seorang yang berstatus terpidana masih diberikan kepercayaan menempati jabatan di lembaga negara.
Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka Nurmadi khawatir publik akan semakin apatis terhadap penegakan hukum dan mempercayai bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Sementara itu, hingga Selasa, 5 Agustus 2025, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum dieksekusinya putusan kasasi terhadap Silfester Matutina.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok