Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Heran Silfester Masih Bebas Berkeliaran, Tokoh NU: Kejaksaan Juga Harus Diusut

Top Post Ad

Silfester Matutina - TribunnewsWiki.com

Repelita Jakarta - Silfester Matutina kembali menjadi sorotan setelah muncul membela Presiden ke-7 Joko Widodo dalam isu dugaan ijazah palsu, padahal status hukum dirinya masih sebagai terpidana yang belum dieksekusi sejak 2019.

Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari tokoh Nahdlatul Ulama, Islah Bahrawi.

Islah menyampaikan keheranannya atas sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak konsisten dan tumpul terhadap sosok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Melalui akun X @islah_bahrawi pada 5 Agustus 2025, Islah menulis bahwa Silfester seharusnya sudah menjalani hukuman sesuai putusan hukum yang telah inkrah sejak lima tahun lalu.

"Kasus pidana Silfester sudah inkrah. Divonis penjara 1.5 tahun tapi tak kunjung dieksekusi sejak 2019," ungkapnya.

Ia menyesalkan pihak Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi vonis terhadap Silfester.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika seorang terpidana tetap bebas keluar masuk televisi dan aktif di media sosial tanpa ada tindakan hukum.

"Kejaksaan mendiamkan, padahal terpidana malang melintang di tivi dan medsos," tegasnya.

Islah menilai perlu ada pemeriksaan terhadap Kejaksaan karena bisa saja ada permainan atau tekanan dari pihak tertentu yang membuat hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Aneh! Selain wajib ditangkap, pihak Kejaksaan juga harus diusut. Bisa jadi ada oknum yang bermain," tandasnya.

Diketahui, Silfester pernah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti mencemarkan nama baik Jusuf Kalla dan keluarganya melalui orasi politik pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Baharkam Mabes Polri.

Dalam orasinya saat itu, Silfester menyebut bahwa akar permasalahan bangsa adalah ambisi politik Jusuf Kalla dan menuduh keluarga JK menggunakan isu politik demi kepentingan pribadi.

"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Yusuf Kalla. Mari kita mundurkan Yusuf Kalla JK, karena JK menggunakan isu untuk memenangkan Anies-Sandi. Untuk kepentingan korupsi keluarga Yusuf Kalla," ujar Silfester saat itu.

Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik dan tidak terbukti secara hukum.

Putusan Pengadilan Negeri kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar Silfester menjalani hukuman penjara.

Namun kenyataannya, hingga kini Silfester belum menjalani masa tahanan dan justru kembali tampil ke publik membawa narasi baru yang menyulut kontroversi.

Dalam pernyataan terbaru, Silfester menuding Partai Demokrat sebagai pihak yang mendanai gerakan pemakzulan Gibran Rakabuming dan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi, tanpa bukti kuat.

Tudingan itu dibantah tegas oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang menyebutnya sebagai fitnah besar saat melakukan kunjungan kerja ke Lombok Barat pada Minggu, 27 Juli 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved