
Repelita Jakarta - Publik ramai mempertanyakan siapa pihak pertama yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ke meja hijau atas dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait impor gula.
Berdasarkan dokumen resmi, pelapor utama ternyata berasal dari internal pemerintah, yakni Kejaksaan Agung yang bertindak setelah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit tersebut menyebut potensi kerugian negara di kisaran Rp400 hingga Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula kristal mentah tanpa prosedur lintas kementerian yang semestinya diatur dalam mekanisme resmi.
Temuan BPKP itulah yang dijadikan dasar Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Kebijakan impor ini bermula ketika Tom menjabat Menteri Perdagangan pada periode Agustus 2015 sampai Juli 2016.
Saat itu, ia menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan swasta tanpa melewati koordinasi dengan kementerian teknis lain, termasuk tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian sebagaimana tertuang dalam Permendag 117 Tahun 2015.
Langkah ini membuka ruang bagi pihak swasta untuk ikut bermain dalam jalur impor yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi BUMN guna menjaga stabilitas harga dan pasokan.
Selisih harga antara gula impor jalur swasta dengan skema formal BUMN inilah yang kemudian disebut menimbulkan kerugian negara menurut hitungan BPKP.
Sejumlah ekonom dari LPEM FEB UI menilai metode perhitungan BPKP masih membuka ruang perdebatan karena membandingkan produk berbeda, yakni gula kristal mentah dan gula kristal putih, sehingga angka kerugian dianggap tidak merefleksikan kondisi pasar yang sebenarnya.
Proses hukum kemudian berlanjut ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada 18 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Tom dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kebijakan tersebut serta menimbang sikap kooperatifnya selama proses persidangan sebagai hal yang meringankan.
Tom Lembong melalui tim hukumnya menyatakan banding karena merasa banyak keterangan saksi dan ahli yang tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh hakim.
Ia menegaskan kebijakan impor tersebut semata bersifat administratif, tanpa niat memperkaya diri maupun pihak tertentu.
Di tengah upaya banding, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian pengampunan atau abolisi kepada Tom Lembong.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah rekonsiliasi nasional serta mempertimbangkan rekam jejak Tom yang selama ini dinilai bersih dari praktik korupsi.
Dengan abolisi tersebut, status hukum Tom otomatis gugur dan seluruh hak politiknya dipulihkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

