
Repelita Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, untuk menyerahkan salinan Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Dokumen resmi tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mewakili pimpinan lembaga antirasuah.
Widodo menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas administratif untuk menyampaikan keputusan negara kepada lembaga penegak hukum.
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 18.36 WIB dan selesai dalam waktu singkat sebelum Widodo meninggalkan lokasi pada pukul 19.02 WIB.
Amnesti ini diberikan kepada Hasto Kristiyanto bersamaan dengan lebih dari seribu narapidana lainnya melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Persetujuan pemberian amnesti ini sebelumnya telah dibahas dan disetujui DPR RI pada rapat konsultasi tanggal 31 Juli 2025.
Dengan adanya Keppres tersebut, proses hukum yang menjerat Hasto secara resmi dihentikan dan status penahanannya di Rutan KPK dinyatakan berakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa lembaga antirasuah akan menjalankan prosedur administratif sesuai ketentuan setelah menerima salinan Keppres.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa meski proses pidana dihentikan, status Hasto sebagai terpidana tetap tercatat karena amnesti tidak membatalkan putusan pengadilan.
Sebelumnya, Hasto divonis bersalah dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa sikap kooperatif Hasto selama proses persidangan menjadi faktor meringankan vonis.
Setelah Keppres diterima KPK, Hasto langsung keluar dari Rutan KPK pada malam yang sama dengan pengawalan petugas.
Ia sempat menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, rekan partai, dan seluruh pihak yang mendukungnya.
Dalam pernyataannya, Hasto menyebut keputusan ini menjadi jawaban dari pledoinya di persidangan tentang pentingnya keadilan substantif.
Ia juga menilai pengampunan ini menjadi bukti bahwa suara politik harus tetap dijaga di jalur konstitusional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas direncanakan akan memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai detail pelaksanaan Keppres tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa persetujuan DPR menjadi dasar kuat bagi Presiden untuk mengeluarkan keputusan amnesti.
Proses penyerahan dokumen ini juga disaksikan pejabat Sekretariat Negara untuk memastikan keabsahan administrasi.
KPK memastikan bahwa pihaknya tetap akan mengejar pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara suap pergantian antarwaktu, meski status Hasto kini telah diampuni.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan mekanisme amnesti dalam sistem presidensial Indonesia untuk merespons kondisi politik tertentu.
Pemerintah berharap langkah rekonsiliasi ini dapat menjadi jembatan meredakan ketegangan politik dan menjaga stabilitas nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

