Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Saiful Mujani Tuding Presiden Prabowo Langgar UUD 1945 karena Alihkan Hampir Separuh Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Anggaran MBG 2026 Naik Jadi Rp335 Triliun Guna Ciptakan Generasi Unggul - BaliNews.id

Repelita Jakarta - Akademisi sekaligus Guru Besar Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, menuding Presiden Prabowo Subianto telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena mengalokasikan hampir separuh anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan penyimpangan serius dari amanat konstitusi yang secara tegas memerintahkan alokasi 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan untuk program gizi.

Saiful Mujani menegaskan bahwa konstitusi secara eksplisit memerintahkan anggaran pendidikan digunakan untuk hal-hal seperti beasiswa, gaji guru, dan perbaikan fasilitas sekolah.

"Minimal 20 persen dari APBN dan APBD wajib untuk pendidikan. Perintah, amanah UUD," tulis Saiful Mujani di akun X pribadinya pada Senin (18/8/2025).

Ia menyoroti bahwa ketika pemerintah mengambil 44 persen dari anggaran pendidikan untuk program makan, hal itu jelas melanggar UUD.

"Sekarang 44 persen anggaran pendidikan diambil pemerintah untuk makan. Bukan untuk beasiswa, bukan untuk guru. Ini pelanggaran UUD. Presiden tidak boleh melanggar UUD," tegasnya.

Lebih jauh, Saiful memberikan analogi untuk menggambarkan kesalahan pemerintah dalam mencampuradukkan dua kewajiban negara yang berbeda, yaitu pendidikan dan pemenuhan gizi.

“Makan wajib, pendidikan juga wajib. Keduanya berbeda meski berhubungan,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa negara memiliki kementerian dan pos anggaran masing-masing untuk menangani kedua kewajiban tersebut, sehingga tidak bisa dicampuradukkan.

“Ada Kementerian Sosial untuk urusi orang kelaparan. Ada Kementerian Pendidikan untuk urusin orang tolol. Nggak bisa dicampur aduk,” sambungnya.

Kritik Saiful Mujani merujuk pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Berdasarkan ketentuan ini, ia menilai penggunaan dana pendidikan untuk program non-pendidikan seperti MBG merupakan penyimpangan konstitusional yang serius.

Polemik ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 sebesar Rp 757,8 triliun.

Meski angka tersebut terdengar fantastis dan semestinya menjadi kabar baik, sebagian besar anggaran ternyata dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis, memicu kritik keras dari berbagai pihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved