Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prof Hamid Awaluddin Bantah Klaim Silfester soal Pertemuan dengan Jusuf Kalla

Top Post Ad

Repelita Jakarta - Prof Hamid Awaluddin membantah pernyataan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, terkait klaim pertemuan dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Sebelumnya, Silfester menyebut dirinya telah bertemu Jusuf Kalla sebanyak dua hingga tiga kali dan menyatakan bahwa persoalan hukum mereka telah diselesaikan secara damai.

Pernyataan itu disampaikan Silfester saat kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla yang menjeratnya pada 2017 kembali mencuat ke publik.

Silfester diketahui divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut, dan putusannya dikuatkan Mahkamah Agung pada 2019.

Namun hingga kini, eksekusi atas putusan itu belum juga dilakukan.

Ketika kembali disinggung soal kasus tersebut, Silfester mengklaim proses hukum sudah dijalani dan hubungan dirinya dengan JK sangat baik.

Dia juga menyebut bahwa proses perdamaian tidak pernah diberitakan di media.

Namun, Prof Hamid Awaluddin yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menegaskan bahwa klaim pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla itu tidak benar.

"Setahu saya, itu sama sekali tidak benar. Pak Jusuf Kalla tidak pernah bertemu Silfester membicarakan kasus ini," ujarnya dalam tayangan Kompas TV pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Hamid mengungkapkan bahwa memang saat Silfester sedang menjalani proses persidangan, dia menyampaikan permintaan maaf yang diteruskan oleh kuasa hukum kepada JK.

Kala itu, JK menyatakan wajib hukumnya memaafkan, tetapi proses hukum tetap harus berjalan karena sudah menjadi kewenangan negara.

Hamid menekankan bahwa kasus pidana yang telah inkrah tidak bisa diselesaikan dengan kompromi seperti perkara perdata.

Jika saat ini Kejaksaan hendak mengeksekusi Silfester, menurut Hamid, hal itu adalah langkah yang benar karena merupakan pelaksanaan dari putusan lembaga tertinggi hukum.

"Pak Jusuf Kalla mengatakan, bagus, kejaksaan menegakkan aturan. Pemerintah yang diwakili kejaksaan menjalankan putusan kasasi MA, dan itu harus dijalankan," kata Hamid.

Dia juga mengaku heran mengapa eksekusi terhadap Silfester tidak dilakukan selama ini.

Menurutnya, JK juga tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai lambatnya eksekusi.

Saat ditanya soal hubungan Silfester dengan Presiden Joko Widodo dan dugaan bahwa eksekusi sengaja ditunda karena faktor politik, Hamid menyatakan tidak ingin berspekulasi.

Namun ia menilai saat ini ada iktikad baik dari kejaksaan untuk menegakkan hukum, apa pun tafsir publik terhadap hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, Silfester divonis atas pidatonya pada 15 Mei 2017 yang menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa dan menudingnya terlibat dalam politik identitas serta korupsi.

Tuduhan tersebut dilontarkan saat orasi politik menjelang Pilkada DKI Jakarta dan Pilpres 2019.

Orasi itu membuat Silfester dilaporkan ke polisi oleh JK melalui kuasa hukumnya.

Putusan pengadilan terhadapnya dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung pada 2019, tetapi belum dijalankan hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi Silfester.

Ia menyatakan bahwa pada Senin, 4 Agustus 2025, Kejaksaan telah kembali memanggil Silfester untuk menjalani proses hukum.

Silfester sendiri mengaku siap menghadapi eksekusi dan menyatakan bahwa tidak ada persoalan berarti terkait hal itu.

Namun, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menyebut bahwa hingga kini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Prof Hamid Awaluddin sendiri merupakan tokoh hukum yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2004 hingga 2007 serta Duta Besar Indonesia untuk Rusia dari 2008 hingga 2011.

Ia juga aktif dalam berbagai posisi strategis di sejumlah perusahaan dan organisasi nasional, serta pernah menjadi wakil dalam proses perdamaian antara RI dan Gerakan Aceh Merdeka.

Hamid meraih gelar doktor di American University, Washington D.C., dan sebelumnya menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin, Makassar.

Ia dikenal sebagai tokoh hukum dengan rekam jejak panjang di pemerintahan, diplomasi, dan sektor korporasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved