
Repelita Jakarta - Penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) semakin marak terjadi di berbagai daerah.
Modus yang digunakan pelaku beragam dan menargetkan masyarakat umum hingga pejabat internal instansi pemerintah.
Pelaku kerap menghubungi korban melalui telepon, WhatsApp, atau SMS dengan mengaku sebagai petugas Dukcapil.
Selain itu, surat palsu dan tautan phishing juga digunakan untuk mengarahkan korban mengklik link atau memindai QR Code yang menyesatkan.
Permintaan data pribadi menjadi sasaran utama, termasuk NIK, nama ibu kandung, OTP, PIN, hingga informasi perbankan.
Beberapa pelaku juga menggunakan aplikasi palsu (APK) yang meniru aplikasi IKD resmi, tetapi berfungsi untuk mencuri data dari ponsel korban.
Di Kota Bekasi, satu warga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp66 juta setelah menginstal aplikasi palsu tersebut.
Laporan kasus penipuan serupa tercatat hampir setiap pekan di berbagai kota, termasuk Jakarta, Pekanbaru, dan Samarinda.
Kerugian yang dialami korban tidak hanya berupa kehilangan saldo tabungan, tetapi juga kebocoran data pribadi yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Pemerintah dan Dukcapil daerah telah mengeluarkan imbauan resmi terkait keamanan aktivasi IKD.
Aktivasi IKD hanya boleh dilakukan secara langsung oleh petugas resmi Dukcapil, baik di kantor maupun melalui layanan jemput bola yang disediakan.
Aplikasi IKD resmi hanya tersedia di Play Store dan App Store, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengunduh dari tautan pribadi atau pesan instan.
Masyarakat diingatkan agar tidak memberikan data pribadi melalui telepon, pesan, atau media sosial tanpa verifikasi resmi.
Setiap aktivitas mencurigakan harus segera dilaporkan ke kantor Dukcapil terdekat atau melalui kanal resmi pemerintah untuk tindakan lebih lanjut.
Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sejumlah kepala dinas daerah menegaskan bahwa tidak ada komunikasi pribadi untuk aktivasi IKD.
Semua proses aktivasi dilakukan secara tatap muka demi menjaga keamanan data warga dan mencegah penyalahgunaan informasi pribadi.
Masyarakat diimbau untuk melindungi data pribadinya dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dari instansi resmi tanpa verifikasi langsung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

