Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah menelusuri rekening terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).
Setyo menjelaskan bahwa hasil kerja sama dengan PPATK berupa dokumen yang memuat penelusuran rekening terkait perkara tersebut.
"Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses," katanya.
Dia menambahkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh KPK merupakan prosedur rutin dalam penyidikan sebuah kasus korupsi.
"Hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen, dan termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening," ujarnya.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Penyidikan itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat bersamaan, KPK menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50.
Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan sisanya 92 persen untuk haji reguler.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

