Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Diminta Perbaiki Penyelenggaraan Haji 2026 Agar Kuota Tidak Terpangkas dan Dana Dikelola Transparan

Repelita Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah berbagai persoalan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan kekhawatiran publik.

Profesor Murniati Mukhlisin, penasihat Center for Sharia Economic Development, Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF), menegaskan bahwa masalah ini harus segera diakhiri agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan aman.

Menurut Prof. Murniati, pemerintah, khususnya Badan Penyelenggara Haji yang baru dibentuk, wajib melakukan perbaikan menyeluruh dan serius agar tidak ada celah kesalahan yang berulang pada penyelenggaraan haji berikutnya.

“Penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, tahun 2026, tidak bisa lagi main-main, tidak bisa lagi bercanda,” ujar Prof. Murniati pada Selasa (19/8/2025). Ia memperingatkan, jika pemerintah tetap abai, kuota haji Indonesia berpotensi dikurangi oleh Pemerintah Arab Saudi, sebuah konsekuensi serius yang harus dihindari.

Salah satu faktor utama kesuksesan penyelenggaraan haji menurut Prof. Murniati adalah kemampuan negosiasi yang efektif. Ia menilai pembatalan kuota haji Furoda bagi jemaah Indonesia mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan peran diplomasi dan negosiasi ini. Dengan adanya Badan Penyelenggara Haji yang baru, ia berharap kemampuan negosiasi terkait haji dan umrah akan meningkat secara signifikan dan berdampak langsung pada kepastian kuota bagi jemaah Indonesia.

Selain itu, Prof. Murniati menekankan pentingnya tata kelola dana haji dan umrah. Dana haji yang mencapai Rp188,86 triliun pada 2025 bukanlah milik negara, melainkan milik jutaan umat Muslim yang mempercayakan pengelolaannya kepada pemerintah. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi pilar penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan setiap pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Selama ini, informasi yang diberikan kepada publik bersifat terbatas dan teknokratik, sulit dipahami oleh masyarakat awam,” ungkapnya. Kondisi ini dinilai menghambat partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji, sehingga risiko salah kelola dan ketidakpuasan jemaah meningkat.

Prof. Murniati juga menyoroti potensi dana haji yang besar untuk mendorong pembangunan ekonomi umat. Namun, ia melihat adanya tantangan struktural yang menghambat optimalisasi dana tersebut. Saat ini, investasi dana haji didominasi sektor konservatif seperti deposito syariah dengan imbal hasil rendah, sehingga kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi umat masih minim.

CSED-INDEF merekomendasikan agar pemerintah mengalihkan investasi dana haji ke sektor riil yang memiliki dampak lebih besar, seperti real estat halal, rumah sakit syariah, dan energi bersih. Langkah ini dianggap penting untuk menopang sekitar 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umrah, sekaligus mengatasi defisit pembiayaan operasional haji yang pada tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun.

Koordinasi kelembagaan yang lemah akibat tumpang tindih peran antara Kementerian Agama, BPKH, dan operator haji juga menjadi masalah serius. Belum adanya roadmap nasional haji dan umrah hingga 2045 membuat arah pengelolaan dana dan pelayanan haji tidak terintegrasi, sehingga kebijakan yang diambil tidak maksimal dan berisiko menimbulkan ketidakteraturan.

Sebagai solusi, CSED-INDEF mengusulkan pembentukan lembaga setingkat kementerian yang mampu mengintegrasikan kebijakan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji secara menyeluruh. “Kami merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk lembaga setingkat kementerian yang mengintegrasikan kebijakan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji,” tutup Prof. Murniati.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved