Repelita Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Melissa Anggraini, menegaskan bahwa telepon genggam (HP) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8), bukanlah milik kliennya.
Melissa menyatakan bahwa Yaqut menghargai seluruh proses hukum yang dijalankan KPK dan mendukung setiap langkah penyidik dalam mengusut perkara ini agar terang benderang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK selama sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, Melissa menolak anggapan bahwa HP yang disita penyidik berasal dari Yaqut secara pribadi.
"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/8).
Melissa menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti merupakan kewenangan penuh KPK dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Ia berharap masyarakat tidak cepat mengaitkan barang bukti yang ditemukan dengan Yaqut secara langsung, dan menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai penyitaan akan dijelaskan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8) dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait pengurusan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8).
Budi menambahkan seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut karena dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji 2024.
"Dari barang bukti itu, penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," ujarnya.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan itu bertujuan memastikan ketiga pihak tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung dan berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkannya surat keputusan.
Langkah ini diambil setelah KPK resmi menaikkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023–2024 ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

