Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Duga Maktour Group Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group, telah melakukan penghilangan barang bukti saat penyidik menggeledah kantornya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Penggeledahan terhadap agen perjalanan haji dan umrah itu dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

"Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Budi menyebut lembaganya tengah mempertimbangkan penerapan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Maktour Group.

Pasal ini mengatur tentang upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.

"Dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta," kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya pihak swasta yang diduga tidak kooperatif saat penggeledahan terkait dugaan korupsi kuota haji.

Oleh karena itu, Budi mengimbau agar pihak tersebut bersikap kooperatif karena KPK tengah mengumpulkan bukti untuk mengungkap permasalahan ini.

"Karena memang diduga pihak-pihak terkait melakukan tindakan-tindakan yang tidak kooperatif dalam proses penggeledahan di lapangan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis.

KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang terkait dengan kasus ini.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penggeledahan dilakukan di Kementerian Agama, kediaman pribadi, serta sejumlah kantor travel haji.

Salah satu kantor agen perjalanan haji dan umrah yang ikut digeledah adalah Maktour Group milik Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan pencegahan agar pemilik biro perjalanan haji dan umrah tersebut tidak bepergian ke luar negeri.

"Salah satunya kantor MT (Maktour), yang merupakan bagian dari atau masuk dalam asosiasi Amphuri," kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan perjalanan haji dan umrah ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Perusahaan swasta ini, menurut Asep, memperoleh keuntungan besar dari pembagian kuota haji khusus, sebab biaya untuk haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

"Kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," ujar Asep.

KPK kemudian menelusuri adanya aliran dana dari keuntungan pembagian kuota haji khusus kepada perusahaan perjalanan haji dan umrah.

Asep menambahkan bahwa pembagian kuota khusus dari pemerintah dilakukan melalui asosiasi travel haji dan umrah.

"Jadi mereka (asosiasi travel) yang kemudian membagi. Tentunya kalau travel-nya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya, dapatnya juga kecil," ucap Asep.

Ia menerangkan setiap agen perjalanan haji dan umrah menetapkan harga kuota haji khusus secara berbeda-beda.

Perbedaan inilah yang menjadi fokus KPK dalam menelusuri aliran dana dari keuntungan penambahan kuota haji.

"Kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10 ribu itu didistribusikan ke haji khusus, kami berangkatnya dari travel agen ini. Misalkan pada 2024, travel A mendapat berapa tambahan haji khususnya, 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10 ribu kuota," jelas Asep.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved