Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur, Diterbangkan ke Jakarta Hari Ini



Repelita Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 telah hampir mencapai tahap akhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

Dia menjelaskan bahwa proses penyelidikan sudah berada pada fase yang mendekati penyelesaian.

Saat ditanya apakah permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan langkah terakhir dalam penyelidikan, Asep mengatakan pihaknya menargetkan penyelidikan ini dapat segera berlanjut ke tahap penyidikan dalam bulan Agustus.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus, akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus ini.

Beberapa di antaranya adalah Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Kemudian pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK juga memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan proporsi 50:50.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut dengan memberikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Polemik ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus yang sedang diselidiki KPK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved