Repelita Jakarta - Penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 sudah hampir mencapai tahap akhir.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penyelidikan kini sudah berada di ujung penyelesaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Ketika ditanya mengenai langkah pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Asep menegaskan bahwa upaya tersebut bukanlah tahap terakhir dalam penyelidikan kasus ini.
KPK menargetkan untuk segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dalam bulan Agustus 2025.
Asep menyampaikan harapannya agar peningkatan tahap penyidikan bisa dilakukan dalam waktu dekat tanpa melewati batas bulan ini.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK sudah mengonfirmasi pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut.
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2025, KPK juga memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Sorotan utama Pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan sistem pembagian 50:50.
Kementerian Agama diketahui membagi kuota tambahan tersebut dengan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa kuota haji khusus harus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebanyak 92 persen dari total alokasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena ketidaksesuaian pembagian kuota tersebut dapat memicu dugaan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

