Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Mencegah Tiga Orang Bepergian Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

 KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun - Rembang24Jam.com

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri seiring penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang sedang berlangsung.

Salah satu yang dicegah bepergian adalah Bos Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang diketahui merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

Sehari sebelumnya, KPK juga menerapkan larangan bepergian bagi Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sementara langkah serupa turut berlaku bagi Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz.

Langkah pencegahan ini diambil bersamaan dengan dimulainya penyidikan dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 di Kementerian Agama, dengan tujuan memastikan para pihak yang terlibat tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan enam bulan ke depan, sebagaimana ditegaskan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (8/8/2025) dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari panjangnya antrean haji pada musim 2024, yang memaksa Presiden ke-7 RI, Jokowi, melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi untuk membahas persoalan kuota.

Hasil pertemuan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota ini seharusnya dibagi 92 persen atau 18.400 untuk haji reguler, dan 8 persen atau 1.600 untuk haji khusus.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terbagi menjadi dua kriteria, yakni penyidikan umum dan penyidikan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan umum dan penyidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tanak kepada awak media, menekankan bahwa penyidikan umum bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang menguatkan perkara sesuai ketentuan KUHAP.

"Dengan bukti itu, bisa menjadi terang siapa pelakunya, kapan penegak hukum melakukan penyitaan, kapan penyidik bisa memanggil untuk meminta keterangan seseorang," jelasnya, menambahkan bahwa jika panggilan tidak dipenuhi, penyidik dapat menggunakan upaya paksa.

Tanak menegaskan bahwa bukti dari keterangan saksi, surat, dan ahli akan membantu menetapkan siapa pelaku dan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan keputusan resmi diterbitkan setelah terang.

Pria kelahiran Kabupaten Toraja Utara itu menekankan bahwa KPK tidak bekerja sembarangan dalam kasus ini, mencontohkan penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai bukti keseriusan penyidikan.

"Jadi kita tidak asal-asalan terkait itu," tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved