
Repelita Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agama.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).
KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Diketahui, dugaan kecurangan yang muncul berupa pembagian kuota haji khusus hingga 50 persen.
Padahal, berdasarkan peraturan, kuota haji reguler seharusnya mencapai 92 persen, sedangkan kuota khusus hanya 8 persen.
Kenaikan kuota khusus hingga 50 persen otomatis menekan peluang jemaah haji reguler untuk berangkat dalam waktu yang wajar.
Sementara itu, jemaah haji khusus yang mampu membayar biaya lebih tinggi dapat berangkat dalam hitungan 1–3 tahun, bahkan terkadang lebih cepat.
Di sisi lain, masa tunggu jemaah haji reguler bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, sehingga ketidakseimbangan ini menimbulkan kerugian negara dengan hitungan awal mencapai Rp1 triliun.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
"Kita serahkan ke KPK," ujar Nasaruddin di Hotel Vertu, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Saat ditanya apakah penyidikan ini bagian dari upaya pembersihan Kemenag dari praktik korupsi, Nasaruddin hanya menambahkan, "Insya Allah, Insya Allah."
Kegiatan penggeledahan KPK merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025).
Budi menegaskan, proses penggeledahan masih berlangsung dan pihaknya akan memberikan informasi lanjutan setelah kegiatan selesai.
Penggeledahan ini menjadi langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Menurut KPK, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Akibat dugaan penyelewengan ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal.
"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025).
Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama periode terkait, Yaqut Cholil Qoumas, selama enam bulan.
Latar belakang dugaan korupsi ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024.
Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pembagian tambahan justru menjadi 50:50, yaitu masing-masing 10.000 jemaah.
Potensi keuntungan muncul karena kuota haji khusus dikelola oleh agen travel dan biayanya jauh lebih tinggi, sehingga diduga menguntungkan pihak swasta.
KPK dan BPK menaksir kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Selain pencekalan mantan Menteri Agama dan staf terkait, KPK juga menemukan indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak swasta dan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

