
Repelita Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi sasaran kemarahan warganet yang menyoroti proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong.
Gelombang protes muncul karena Jokowi baru mengungkapkan pengakuan saat Tom Lembong hendak menerima abolisi dari presiden.
Pada Kamis pekan lalu, Jokowi menyatakan bahwa dirinya memerintahkan impor gula kepada Lembong ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut berasal dari arahan presiden.
Kemarahan publik semakin menjadi karena pengakuan itu baru disampaikan setelah kasus dugaan korupsi impor gula selesai diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat setengah tahun penjara kepada Lembong, meskipun dinilai tidak memiliki niat jahat dan tidak menerima keuntungan dari perkara tersebut.
Kekecewaan bertambah karena Jokowi menolak memberikan kesaksian di pengadilan, meski tim kuasa hukum Lembong sudah memintanya secara resmi.
"Asli jahat banget nih orang. Tom Lembong udah dipenjara beberapa bulan minta dihadirkan di sidang dia nggak mau. Pas Tom Lembong mau dapat abolisi dia baru ngomong," tulis akun @tonyAJ90616729 pada Senin, 4 Agustus 2025.
Akun @ferizandra juga menyampaikan kekesalan.
"Tom Lembong diperiksa sejak tahun 2023 sampai kemudian ditahan, diadili dan divonis penjara meskipun gak ada niat jahat. Selama itu Mulyono cuman diam, baru sekarang mengaku memberikan perintah impor gula. Jahat!" tulisnya.
Ungkapan serupa datang dari akun @andrieyans72 yang menilai keberanian Jokowi hanya muncul di media.
"Cemen bisanya ngomong di media di persidangan nggak berani. Orang jahat nanti pasti kena karmanya, tinggal tunggu waktu saja. Tuanya sengsara akibat perilaku jahat," ujarnya disertai emoji muntah.
Warganet lainnya, @evi_sufiani, mempertanyakan langkah hukum Kejaksaan Agung.
"@KejaksaanRI nih pak pengakuan langsung dari si pemberi perintah," tulisnya.
Akun @HermanBudiSant4 mengingatkan bahwa pengakuan Jokowi disertai keterangan saksi sudah memenuhi syarat hukum.
"Dua alat bukti sudah cukup jerat Mulyono: pengakuan dia dan para saksi (minimal dua saksi). Pasal 184 KUHAP. Artinya, yang harus dihukum adalah Mulyono," tambahnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

