
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.
Mereka adalah Firmansyah selaku Kepala Subbagian Verifikasi dan Akuntabilitas serta Rizki Maulana yang menjabat Kepala Subbagian Kepegawaian.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang, 5 Agustus 2025.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Firmansyah dan Rizki Maulana, KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil Kemensos bernama Iskandar Zulkarnaen.
Kasus yang tengah disidik KPK ini berkaitan dengan penyaluran bantuan presiden atau banpres Covid-19 pada masa pemerintahan Joko Widodo.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Diduga terdapat penyalahgunaan dana hingga mencapai Rp250 miliar dari enam juta paket bansos yang disalurkan pada tahap ketiga, kelima, dan keenam, dari total anggaran sebesar Rp900 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka yaitu Ivo Wongkaren yang menjabat Direktur Utama PT Mitra Energi Persada.
Ivo sebelumnya juga telah divonis dalam perkara penyaluran bansos beras Covid-19 dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp62.591.907.120 atau Rp62,59 miliar dengan subsider lima tahun kurungan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

