Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejati Bengkulu Tuntut Mantan Bendahara Militer 16 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan TPPU

foto

Repelita Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan bendahara militer Provinsi Bengkulu, Ali Kurniawan, dengan hukuman 16 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan penambahan angka nol pada slip tunjangan kinerja (tukin) prajurit tahun 2022.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memperburuk program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara, dalam keterangannya pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Ali Kurniawan ditengarai merugikan negara hingga Rp 9,2 miliar, yang tidak hanya dinikmati oleh terdakwa, tetapi juga pihak lain yang sebelumnya divonis bersalah di pengadilan militer.

Sebelumnya, delapan prajurit yang membantu AK dengan meminjamkan rekening mereka untuk menampung dana hasil korupsi telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Militer di Palembang dalam perkara TPPU yang sama.

Modus yang digunakan terdakwa dan tersangka lain berupa mark up tunjangan dengan cara menambah angka nol pada nominal yang seharusnya, sehingga angka tunjangan prajurit meningkat secara signifikan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa angka nol ditambahkan di ujung nominal tunjangan, sehingga tunjangan para prajurit melonjak jauh dari angka semula.

Dalam penyelidikan ditemukan bahwa terdakwa juga mengambil dana tunjangan musik yang dikeluarkan selama masa pandemi COVID-19, sehingga Jaksa menuntut 16 tahun penjara atas dua pasal berlapis yang menjerat Ali Kurniawan.

Dari tahun 2022 hingga 2023, AK diduga memalsukan besaran tukin prajurit dengan menaikkan nominal Rp10 juta menjadi Rp100 juta melalui sistem pembayaran tunjangan, memperlihatkan pola manipulasi yang sistematis.

Terdakwa dikenakan dakwaan primer untuk perkara korupsi dana tukin berdasarkan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut Ali Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk perkara korupsi tukin 2022 yang disertai TPPU, tuntutan Jaksa didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara TPPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan gelar perkara, Kepala Kejati Bengkulu Viktor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asisten Intelijen David P. Duarsa menjelaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus TPPU dan tukin 2022 menambah jumlah perkara korupsi yang menjerat AK menjadi tiga.

David menambahkan bahwa sebelumnya AK sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tukin 2023 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar.

Kini dengan SPDP terbaru, AK juga diduga memanipulasi tukin prajurit tahun 2022 dan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, memperluas lingkup perkara yang menjeratnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved