Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Iwakum Ajukan Judicial Review Pasal 8 UU Pers untuk Lindungi Kebebasan Wartawan

Iwakum Uji Materi UU Pers Demi Perlindungan Hukum Wartawan

Repelita Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan judicial review dilakukan melalui tim hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Selain itu, judicial review juga ditujukan terhadap penjelasan Pasal 8 dalam undang-undang yang sama.

“Rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 17 Agustus 2025.

Menurut Viktor, ketidakjelasan tafsir Pasal 8 membuka celah kriminalisasi terhadap wartawan.

Hal ini bahkan bisa menjadi dasar gugatan perdata terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang mereka hasilkan.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945.

Iwakum juga menegaskan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pers.

Alternatif lain, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa langkah judicial review ini merupakan upaya memperjuangkan kemerdekaan pers yang sejati di Indonesia.

“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.

Ia menambahkan, “Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.”

Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan bahwa wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas seperti profesi lainnya.

Ia mencontohkan, advokat dilindungi Pasal 16 UU Advokat, sedangkan jaksa dilindungi pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.

“Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” pungkas Ponco.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved