Repelita Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan tiga arahan tegas kepada Bupati Pati Sudewo terkait kisruh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang menuai penolakan luas dari warga.
Dalam keterangannya pada Kamis, 7 Agustus 2025, Ahmad Luthfi menekankan bahwa setiap kebijakan kenaikan pajak harus dikaji secara menyeluruh, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat, serta tidak menjadi beban yang memberatkan warga.
Ia menegaskan, meskipun kenaikan PBB dimungkinkan secara aturan, besaran tarif yang ditetapkan wajib mempertimbangkan daya bayar masyarakat agar tidak menimbulkan tekanan finansial.
Tiga instruksi kemudian disampaikan secara langsung oleh Ahmad Luthfi kepada Bupati Pati.
Pertama, melakukan kajian komprehensif atas kebijakan tersebut, yang dapat melibatkan pihak independen seperti perguruan tinggi untuk memastikan analisis yang objektif.
Kedua, memastikan kebijakan kenaikan pajak sejalan dengan kemampuan finansial masyarakat di Kabupaten Pati.
Ketiga, hasil kajian itu harus menjamin bahwa keputusan yang diambil tidak akan membebani perekonomian warga.
“Prinsipnya, tidak boleh membebani dan harus sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” ujar Ahmad Luthfi pada 7 Agustus 2025.
Ia menambahkan, faktor-faktor tersebut merupakan prioritas utama yang sudah ia tegaskan dalam instruksi resmi kepada jajaran pemerintah kabupaten.
Selain itu, Ahmad Luthfi mendorong Bupati Pati membuka ruang dialog publik dalam proses pembahasan, sehingga aspirasi masyarakat dapat ditampung secara luas dan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Menurutnya, dengan komunikasi terbuka, pemerintah daerah berpeluang merumuskan solusi yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
“Buka ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi masyarakat. Dengan begitu, pembangunan daerah ke depan bisa berjalan berkesinambungan,” tegasnya.
Gubernur juga menyatakan bahwa jika kebijakan yang berlaku terbukti memberatkan, revisi harus segera dilakukan agar keresahan di tengah masyarakat dapat diatasi.
Ia mengingatkan pentingnya sosialisasi yang tepat, agar maksud dan tujuan kebijakan dapat dipahami oleh masyarakat tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Instruksi ini disampaikan di tengah memanasnya situasi di Pati, di mana warga berencana menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan PBB.
Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan ketika pemerintah kabupaten menertibkan donasi yang dikumpulkan warga untuk mendukung pelaksanaan aksi tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

