.jpg)
Repelita Yogyakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul.
Penangkapan dilakukan Kamis (31/7/2025) dengan menangkap lima orang yang saat itu tengah menjalankan aktivitas judi tersebut.
Kelompok ini bukan sekadar bermain, melainkan memanfaatkan celah dalam sistem situs judi online.
Mereka membuat akun baru setiap hari agar bisa memanfaatkan promosi seperti cash back dan peluang menang lebih besar.
Strategi ini memungkinkan para pelaku menguras dana bandar dengan mengatur agar akun baru selalu unggul dalam permainan awal.
AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, menjelaskan bahwa para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs, menggunakan banyak akun dan perangkat komputer.
Penangkapan ini menarik perhatian netizen, termasuk penyanyi Kunto Aji yang melalui akun Threads pada Minggu (3/8/2025) menyampaikan, "Cuma nanya ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?"
Komentar Kunto Aji mendapat dukungan dari sejumlah warganet lainnya.
Akun @ariefs***** menulis, "Makanya aku heran sama kasus ini. Kalau main judol ilegal ya seharusnya sudah banyak yg ditangkap oleh kepolisian. Kalau dilihat mereka bermain judol dan mengelabui sistem judol. Ya yang mana bandar judolnya yg lebih salah secara hukum Harusnya yg ditangkap bandarnya bukan pemainnya. Polisi di Indonesia ini memang gak faham hukum banyak."
Pengguna @susanto***** menyindir, "Ini semacam 'polisi menangkap pengedar narkoba palsu'."
Sedangkan @iyandris berkomentar, "Polda DIY lawak emang, ngatasin klitih aja gak becus."
Meski begitu, Kunto Aji mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda bermain judi online.
Ia menyatakan, "Stop main judi aja sih kalau kataku, uang panas juga hasilnya."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

