Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Stasiun TV Blacklist Silfester Matutina, Status Terpidana Jadi Alasan Utama

Top Post Ad

 Muruah Kejagung Diuji dalam Kasus Silfester Matutina yang Fitnah JK

Repelita Jakarta - Silfester Matutina, seorang pendukung setia Presiden Joko Widodo yang kerap tampil vokal dalam berbagai diskusi publik, dikabarkan mulai mendapat penolakan dari sejumlah stasiun televisi nasional.

Langkah pemboikotan ini dikaitkan langsung dengan status hukum Silfester yang telah dinyatakan bersalah secara hukum tetap atas perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasi bernomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Silfester.

Putusan tersebut sudah bersifat final, namun hingga awal Agustus 2025, eksekusi belum juga dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun semakin menguat seiring dengan belum dilaksanakannya putusan tersebut.

Ahmad Khozinudin, seorang pengacara publik, menyampaikan kritik tajam terhadap situasi ini dengan menyebut bahwa semua pernyataan Silfester di berbagai platform kini tidak memiliki arti secara hukum.

Menurutnya, karena vonis telah berkekuatan hukum tetap dan belum dijalankan, maka setiap klarifikasi atau pembelaan diri dari Silfester hanyalah “noise” belaka tanpa makna.

Hal itu diungkapkan Ahmad dalam tayangan podcast Forum Keadilan yang disiarkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Ia bahkan menolak hadir dalam forum publik yang mempertemukannya dengan Silfester, termasuk podcast yang sebelumnya direncanakan mempertemukan keduanya.

Lebih lanjut, Ahmad menilai situasi yang menimpa Silfester mencerminkan pola sikap Presiden Jokowi terhadap relawan atau pihak yang pernah mendukungnya secara terbuka.

Dalam pandangannya, bila partai sebesar PDIP saja bisa dijauhkan, maka nasib para relawan tidak jauh berbeda.

Meski Silfester telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jusuf Kalla, Ahmad menekankan bahwa tindakan itu tidak menggugurkan kewajiban menjalani hukuman pidana.

Ia bahkan mempertanyakan integritas aparat penegak hukum atas belum adanya langkah tegas untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.

Pada 31 Juli 2025, Perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis secara resmi menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta kejelasan eksekusi.

Ahmad yang juga menjabat sebagai Koordinator Litigasi di organisasi tersebut menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan hanya menyangkut nama Silfester, namun lebih dari itu adalah soal martabat hukum di negeri ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved