Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dikebut Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024 Menuju Tahap Akhir, KPK Targetkan Penyidikan Sebelum Agustus Berakhir

Yaqut Klarifikasi Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK – Jendela Nusantara

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tahun 2024 telah mendekati tahap akhir.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan saat ini sudah sangat dekat dengan tahap akhir dan berharap segera berlanjut ke tahap penyidikan.

Asep menjelaskan bahwa KPK menargetkan penyelidikan dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan pada bulan ini, dengan optimisme proses tersebut selesai sebelum akhir Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Asep ketika menanggapi pertanyaan terkait pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut sebagai langkah terakhir dalam penyelidikan kasus ini.

Sejak 20 Juni 2025, KPK telah memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Di antara mereka adalah Ustad Khalid Basalamah, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang hadir memberikan keterangan pada 7 Agustus 2025.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga melakukan penyelidikan paralel atas kasus ini dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Fokus utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan temuan Pansus, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, kebijakan ini dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota.

Artinya, dari kuota tambahan 20.000, seharusnya hanya 1.600 kursi yang dialokasikan untuk haji khusus, sementara sisanya harus diperuntukkan bagi haji reguler.

Perbedaan pembagian kuota ini menimbulkan dugaan penyimpangan yang tengah menjadi fokus penyelidikan oleh KPK dan Pansus DPR.

KPK berharap proses penyelidikan ini dapat segera diselesaikan agar langkah penegakan hukum dapat segera dilakukan.

Semua pihak yang terlibat dan memiliki informasi terkait kasus ini terus dipanggil untuk memberikan keterangan demi kelancaran proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat kuota haji merupakan hal penting bagi masyarakat dan penyimpangan dalam pembagiannya dapat menimbulkan kerugian negara serta ketidakadilan bagi calon jemaah.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan penuh transparansi dan sesuai dengan hukum yang berlaku agar tercipta keadilan dan kepastian hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved