Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cemarkan Nama Baik Jusuf Kalla, Silfester Divonis 1,5 Tahun Penjara tapi Masih Bebas, Mahfud MD: Harus Eksekusi

 

Repelita Jakarta - Status hukum Silfester Matutina kembali menjadi sorotan setelah dirinya tampil dalam sejumlah forum dan melontarkan tudingan terhadap pihak tertentu terkait isu pemakzulan Gibran dan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Padahal, Silfester telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Perkara tersebut bergulir sejak 2018 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2019, namun hingga kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini mencuat kembali setelah Prof. Mahfud MD mengungkapkan keheranannya atas belum dijalankannya putusan hukum terhadap Silfester.

Dalam unggahan di akun X @mohmahfudmd pada 5 Agustus 2025, Mahfud menyatakan bahwa seharusnya Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa Kejagung memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang selama 2025 ini telah berhasil menangkap sejumlah buronan, bahkan hingga ke Papua.

Menurut Mahfud, jika ada vonis pengadilan pidana yang sudah inkracht, maka pelaksanaannya wajib dilakukan tanpa perlu menunggu adanya damai antara pelaku dan korban.

Ia menegaskan, “Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi.”

Silfester sebelumnya dijatuhi hukuman karena terbukti menyampaikan orasi yang mencemarkan nama baik Jusuf Kalla dan keluarganya.

Dalam orasinya pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Baharkam Mabes Polri, Silfester menyebut bahwa akar permasalahan bangsa terletak pada ambisi politik Jusuf Kalla, dan menuduh JK menggunakan isu tertentu demi kemenangan Anies-Sandi demi kepentingan korupsi keluarganya.

Putusan perkara ini telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2019, yang menolak permohonan kasasi Silfester dan memerintahkan ia menjalani pidana penjara.

Meskipun demikian, eksekusi atas putusan ini belum juga dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini.

Dalam wawancara terbarunya, Silfester justru kembali muncul dengan membawa narasi kontroversial.

Ia menuding Partai Demokrat berada di balik gerakan pemakzulan terhadap Gibran dan isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Tudingan tersebut dilontarkan tanpa bukti konkret dan langsung mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Saat hadir di program Kompas Petang, Silfester menyebut bahwa isu pemakzulan itu tidak memiliki dasar hukum maupun fakta konstitusional yang jelas.

Ia bahkan menyebut bahwa gerakan ini merupakan upaya menjatuhkan lawan politik yang tidak beradab.

Silfester mengklaim ada pihak-pihak yang mendanai gerakan tersebut, meski tidak menyebutkan siapa secara spesifik.

Ia juga mengutip pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa isu-isu tersebut merupakan alat untuk menghancurkan lawan politik.

Tudingan terhadap Partai Demokrat pun langsung dibantah keras oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Saat melakukan kunjungan kerja di Lombok Barat pada 27 Juli 2025, AHY menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah besar yang tidak berdasar dan berniat mencoreng nama baik partainya.

Kini, publik menyoroti kembali sikap Kejaksaan Agung yang dianggap lamban dalam mengeksekusi vonis terhadap Silfester, meskipun status hukumnya telah jelas sejak enam tahun silam.

Sorotan ini diperkuat dengan pernyataan Mahfud MD yang secara terbuka meminta agar eksekusi segera dilakukan demi menjunjung tinggi hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved