Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Status Terpidana Silfester Matutina Kembali Disorot Usai Tuding Demokrat Danai Isu Pemakzulan

 Silfester Matutina Teken Setumpuk Berkas saat Diperiksa Polda Metro, Apa  Itu? | News+ on RCTI+

Repelita Jakarta - Sorotan tajam kembali mengarah kepada Silfester Matutina, setelah pernyataannya yang menuduh 'Partai Biru' sebagai pihak di balik gerakan Roy Suryo Cs memicu kontroversi luas di tengah masyarakat.

Tak hanya soal tudingan politik, status hukum Silfester kini juga kembali mencuat ke permukaan.

Ia diketahui telah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh pengadilan sejak tahun 2019 lalu.

Namun hingga kini, eksekusi terhadap putusan tersebut tak kunjung dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, turut menyoroti hal tersebut melalui akun media sosialnya X @mohmahfudmd, pada Senin, 5 Agustus 2025.

Mahfud menyatakan keheranannya terhadap belum dieksekusinya putusan yang telah inkracht itu.

Menurutnya, di tengah semangat Kejagung menangkap buronan di berbagai wilayah, termasuk Papua, keterlambatan ini menjadi tanda tanya besar.

Dalam unggahannya, Mahfud mempertanyakan mengapa terpidana seperti Silfester masih bebas berkeliaran.

Ia menyinggung Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung yang sejatinya telah menunjukkan kinerja aktif sepanjang tahun 2025.

Mahfud juga mengkritisi pernyataan Silfester yang mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla, korban dari perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Menurut Mahfud, vonis pengadilan pidana tidak bisa diselesaikan dengan perdamaian.

Ia menegaskan bahwa putusan hukum yang telah berkekuatan tetap harus dieksekusi sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Silfester bermula dari orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017.

Baca Juga

Dalam orasinya, ia menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu tertentu demi memenangkan pasangan Anies-Sandi, sekaligus menuding adanya kepentingan korupsi keluarga Kalla.

Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan tidak terbukti secara hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Silfester bersalah.

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya pada 20 Mei 2019, serta memerintahkan ia menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

Namun hingga saat ini, eksekusi terhadap putusan itu belum juga dilaksanakan.

Di sisi lain, Silfester kembali menjadi sorotan publik setelah tampil di acara Kompas Petang.

Dalam kesempatan tersebut, ia menuding Partai Demokrat mendanai gerakan pemakzulan Gibran Rakabuming dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Tudingan itu disampaikan tanpa bukti konkret.

Silfester menyatakan bahwa narasi yang dibangun oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak berdasar hukum maupun konstitusi.

Ia bahkan mengutip pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie, yang menilai upaya tersebut sebagai langkah tidak beradab untuk menghancurkan lawan politik.

Silfester menegaskan bahwa gerakan itu kemungkinan besar didanai oleh pihak tertentu, meski ia tak menyebut siapa pihak yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa tuduhan Silfester adalah fitnah besar.

Pernyataan itu disampaikan AHY saat kunjungan kerja di Lombok Barat pada Minggu, 27 Juli 2025.

Polemik ini pun kian memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang mendesak agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti eksekusi terhadap Silfester Matutina sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved