
Repelita Jakarta - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025 untuk menuntut kejelasan eksekusi hukum terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
Dalam konferensi pers yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB, tampak hadir sejumlah nama seperti Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, dan beberapa anggota tim advokasi lainnya yang menyuarakan desakan agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.
Ahmad Khozinudin, selaku Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi, menjelaskan bahwa kasus yang menyeret Silfester Matutina bermula dari laporan keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada tahun 2017.
Saat itu, Silfester dituduh memfitnah dengan menuding keluarga JK sebagai biang kemiskinan rakyat karena dugaan korupsi, serta menuding JK ikut campur memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI melalui masjid.
Laporan tersebut kemudian diproses pihak berwajib hingga berujung vonis di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Silfester Matutina dan Jaksa Penuntut Umum, tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 yang diputus pada Senin, 20 Mei 2019.
Putusan tersebut memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018.
Silfester Matutina dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta wajib membayar biaya perkara tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.
Ahmad Khozinudin menekankan bahwa meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini eksekusi belum juga dijalankan.
Ia juga membenarkan adanya kabar Silfester telah meminta maaf kepada JK dan keluarga. Namun, menurutnya, permintaan maaf itu tidak serta merta membatalkan putusan hukum karena disampaikan setelah proses pelaporan berjalan dan vonis dijatuhkan.
“Kalau permintaan maaf dilakukan sebelum laporan dilayangkan dan kemudian laporan dicabut, barulah perkara bisa dihentikan. Tetapi ini berbeda. Vonis tetap harus dieksekusi,” tegasnya.
Tim Advokasi meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera bertindak agar hukum tetap berdiri tegak, tanpa pengecualian bagi siapa pun yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

