Repelita Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI telah diterima oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.
Ia menjelaskan bahwa saat ini MPR tengah memasuki masa reses, sehingga belum ada tindak lanjut konkret terhadap surat tersebut.
Menurutnya, seluruh keputusan mengenai penanganan surat tersebut berada di tangan Ketua MPR selaku pemegang kendali rapat pimpinan.
Hidayat menegaskan belum ada undangan resmi maupun pembahasan internal yang dilakukan oleh pimpinan MPR.
Ia menyampaikan bahwa proses pemakzulan secara konstitusional hanya bisa dilanjutkan jika ada usulan resmi dari DPR.
MPR baru dapat mengambil langkah setelah tahapan tersebut dilalui secara sah dan prosedural.
Surat dari Forum Purnawirawan tidak serta-merta bisa ditindaklanjuti karena harus mengikuti jalur kelembagaan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Sekretariat DPR telah menerima surat tersebut dan menyampaikannya ke pimpinan.
Namun, hingga kini pimpinan DPR belum memberikan pernyataan resmi karena surat masih dalam antrian administrasi.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut bahwa surat masuk sedang dipilah dan diklasifikasi untuk proses lebih lanjut usai masa sidang kembali dibuka.
Ia menjelaskan bahwa setiap surat dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca isi surat tersebut karena posisinya masih berada di Sekretariat Jenderal DPR.
Ia menegaskan bahwa DPR bersikap hati-hati dan akan mempelajari isi surat sebelum memberikan respon atau membawa ke rapat pimpinan.
Dari pihak MPR, belum ada jadwal pasti kapan rapat pimpinan akan digelar untuk membahas usulan pemakzulan tersebut.
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mengatakan bahwa surat akan dipertimbangkan jika dinilai penting dan memiliki dasar hukum kuat.
Ia menambahkan bahwa Sekretariat Jenderal MPR akan melakukan kajian awal sebelum dijadwalkan dalam rapat resmi.
Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan belum membaca secara langsung isi surat tersebut karena baru kembali dari kegiatan luar kota.
Ia menyebut bahwa keputusan untuk membawa surat ke pembahasan akan ditentukan setelah menerima laporan utuh dari staf sekretariat.
Forum Purnawirawan TNI sendiri mengajukan surat usulan pada 26 Mei 2025 dengan alasan dugaan pelanggaran konstitusi dan etika publik oleh Gibran.
Namun sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari DPR maupun MPR mengenai kelanjutan surat tersebut.
Proses pemakzulan sesuai UUD 1945 memerlukan tahapan panjang melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan kembali ke DPR sebelum ditindaklanjuti oleh MPR.
Ketua DPR dan Ketua MPR menegaskan bahwa semua perkembangan akan dimonitor setelah masa reses berakhir dan sidang kembali dibuka. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok