
Repelita Pekalongan - Hubungan cinta yang bermula dari kenalan di media sosial berujung pahit bagi seorang pemuda berinisial M-A, warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
M-A yang masih lajang berusia 23 tahun ini akhirnya meminta perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa pada Selasa, 15 Juli 2025.
Didampingi ibunya, M-A mengaku ditekan secara mental dan diteror oleh seorang perempuan berstatus janda anak dua berinisial S yang dikenalnya dua bulan lalu.
Awalnya, M-A mengira hubungannya berjalan normal karena S kerap mengajaknya bertemu di kamar kos.
Bahkan, menurut M-A, hubungan fisik juga sudah terjadi berulang kali karena ajakan dari S.
Namun seiring waktu, kedekatan mereka retak.
M-A bercerita salah satu pemicu keretakan ini muncul ketika dirinya menghapus foto mesra mereka dari latar ponsel.
Sejak saat itu, S mulai menuntut agar M-A segera menikahinya.
M-A mengaku semakin ragu karena mendapati S masih aktif membalas pesan dengan pria lain.
Sebagai penjahit daster, M-A merasa tidak yakin dengan keseriusan sang janda.
Konflik memanas ketika S datang ke rumah M-A dengan membawa seorang pria yang disebutnya paman.
M-A menuturkan dirinya diancam akan diproses hukum jika tidak menikahi S.
M-A mengatakan tekanan itu membuatnya terpaksa mencari bantuan hukum.
Pihak LBH Adhyaksa melalui Didik Pramono menyatakan siap mendampingi M-A menghadapi segala kemungkinan tuntutan dari pihak S.
Didik memastikan akan mengawal hak hukum M-A agar tidak dipaksa menikah di bawah tekanan ancaman.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menggambarkan risiko hubungan asmara tanpa kejelasan status yang dapat bermuara ke masalah hukum.
Ahli hukum mengingatkan agar setiap orang waspada dalam membina relasi, terutama bila belum ada ikatan resmi pernikahan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

