Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Profil Suryadharma Ali, Dua Kali jadi Menteri Era SBY yang Tersandung Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji

Top Post Ad

Radar Madiun - Terdepan Kabarkan Fakta

Repelita Jakarta - Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama dan tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meninggal dunia pada Kamis pagi, 31 Juli 2025, di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.25 WIB.

Kabar duka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara PPP, Usman Tokan.

"Iya benar," ujar Usman saat dimintai konfirmasi.

Jenazah Suryadharma disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I No.30, Jatinegara, Jakarta Timur.

Rencananya, almarhum akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul 'Ulum, Cikarang Barat, Bekasi.

Suryadharma Ali lahir di Jakarta pada 19 September 1956.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1984.

Karier profesionalnya diawali di sektor ritel, khususnya di PT Hero Supermarket, di mana ia menjabat sebagai Deputi Direktur selama 14 tahun sejak 1985 hingga 1999.

Aktif dalam berbagai organisasi perdagangan, Suryadharma mulai dikenal luas saat bergabung dalam dunia politik melalui Partai Persatuan Pembangunan.

Kariernya melesat ketika dipercaya memimpin PPP sebagai Ketua Umum pada periode 2007 hingga 2014.

Di bawah kepemimpinannya, PPP mengambil bagian dalam beberapa kebijakan strategis dan koalisi pemerintahan nasional.

Suryadharma memasuki kabinet pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004 sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM.

Pada periode berikutnya, ia dilantik sebagai Menteri Agama RI untuk masa jabatan 2009–2014.

Namun, perjalanan politiknya menemui titik terendah ketika ia terseret dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pada tahun 2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengangkatan petugas haji, pengelolaan keberangkatan jemaah, serta penggunaan dana operasional menteri.

Kasus tersebut membawanya ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadapnya pada 2016.

Meski sempat mengajukan banding dan Peninjauan Kembali, seluruh upaya hukumnya gagal membatalkan vonis tersebut.

Ia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Melalui program asimilasi, ia dibebaskan lebih cepat dari masa tahanannya.

Suryadharma Ali dikenang sebagai sosok politisi yang pernah berada di posisi puncak kekuasaan nasional, namun kariernya kemudian meredup akibat skandal besar yang melibatkan penyelenggaraan ibadah suci umat Islam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved