Repelita Jakarta - Rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada 24 Juni 2025, dihadiri oleh 320 anggota DPR dari total 580 anggota usai masa reses berakhir.
Ketua DPR Puan Maharani membuka masa persidangan IV tahun 2024-2025 dengan agenda yang dinanti yaitu pembacaan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut telah dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke sekretariat DPR pada 2 Juni 2025 dengan harapan dapat audiensi dengan DPR dan MPR.
Namun, surat pemakzulan itu belum dibacakan karena menurut Puan masa sidang baru saja dibuka dan surat-surat yang masuk masih berada di tata usaha.
Puan menyatakan belum sempat membaca surat tersebut karena masih dalam proses administrasi.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut surat masih ada di tangan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, sehingga ia belum dapat menanggapi.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberi tenggat waktu bagi DPR untuk merespons surat tersebut meski tidak secara tertulis.
Mereka berharap dapat bertemu anggota parlemen untuk menyampaikan usulan pemakzulan.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Sunarko menyatakan jika tidak ditemui, forum akan menempuh langkah lain karena aspirasi tidak didengar.
Dokumen usulan pemakzulan setebal delapan halaman ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal.
Mereka menilai proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden melanggar hukum dan kode etik, terutama terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat hukum dan adanya konflik kepentingan karena Ketua Hakim MK yang memutus adalah paman Gibran.
Putusan Mahkamah Kehormatan MK menyatakan Ketua Majelis Anwar Usman bersalah melanggar kode etik, namun belum ada pemeriksaan ulang dengan susunan hakim berbeda.
Para purnawirawan juga mengkritik kapasitas Gibran yang minim pengalaman memimpin serta kecurigaan atas kejelasan ijazahnya.
Selain itu, mereka menyebut dugaan korupsi yang pernah dilaporkan terkait dana penyertaan modal perusahaan ventura kepada bisnis kuliner keluarga Jokowi.
Mereka mendorong DPR menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut melalui aparat penegak hukum.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan proses pemakzulan sekarang lebih sulit dibandingkan era sebelumnya karena aturan diperketat.
Namun, jika Gibran terbukti pemilik akun fufufafa di Kaskus yang berisi komentar tidak pantas terhadap sejumlah tokoh, peluang pemakzulan terbuka karena dianggap melanggar etika.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan DPR wajib menyelidiki kebenaran soal akun tersebut dan menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait.
Mayoritas anggota DPR berasal dari koalisi pendukung Gibran sehingga mengumpulkan suara dua pertiga untuk pemakzulan sulit tercapai.
Setelah proses di DPR, sidang di MK memakan waktu hingga tiga bulan dan diperkirakan akan sulit karena komposisi hakim MK.
Langkah terakhir di MPR juga memerlukan persetujuan tiga perempat anggota dan dua pertiga hadir yang menyetujui.
Mahfud menambahkan, politik bisa berubah jika koalisi mengalami pergantian sikap, sehingga proses pemakzulan bisa lebih mudah.
Presiden ke-7 Joko Widodo menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden adalah satu paket dan tidak bisa dipisah.
Jokowi menganggap desakan pemakzulan Gibran sebagai dinamika demokrasi yang biasa terjadi.
Ia menyampaikan hal tersebut saat berada di Solo pada 6 Juni 2025.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan Gibran tidak dapat dilengserkan tanpa mengikutsertakan presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok