Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan desakan kepada DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat permintaan resmi dikirimkan pada 2 Juni 2025 dan diteken oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto.
Mereka menilai pengangkatan Gibran sebagai wapres sarat pelanggaran hukum dan etika.
Dalam dokumen setebal delapan halaman itu, disebutkan bahwa pencalonan Gibran melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap melanggar UU tentang kekuasaan kehakiman.
Salah satu pertimbangannya adalah hubungan keluarga antara Gibran dan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga pamannya.
Forum menyebut situasi itu menciptakan konflik kepentingan serius, sekaligus menunjukkan pelanggaran etik berat.
Putusan Mahkamah Kehormatan MK pun menjadi dasar penguat karena Anwar Usman telah dinyatakan melanggar kode etik.
Forum menekankan bahwa putusan tersebut belum pernah ditinjau ulang oleh susunan majelis hakim berbeda, sehingga masih dapat diproses ulang melalui DPR sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.
Alasan lainnya, forum menyoroti minimnya pengalaman Gibran dalam pemerintahan.
Mereka menyebut hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo tidak cukup untuk mengemban jabatan wakil presiden, apalagi menggantikan presiden jika diperlukan.
Lebih jauh, latar belakang pendidikan Gibran juga turut dipertanyakan karena dianggap tidak transparan.
Forum menggambarkan kondisi bangsa akan dalam bahaya bila dipimpin oleh figur yang tidak pantas.
Selain itu, forum juga mempersoalkan dugaan keterlibatan Gibran dan Kaesang dalam praktik korupsi yang sempat dilaporkan ke KPK pada 2022.
Kasus tersebut berkaitan dengan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke startup kuliner milik keluarga Jokowi.
Purnawirawan mendesak DPR agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta aparat penegak hukum dilibatkan dalam pengusutan.
Mereka menegaskan bahwa langkah hukum dan politik harus diambil demi menjaga konstitusi dan integritas pemerintahan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.