Repelita Jakarta - Pengacara senior Ahmad Khozinudin menolak undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya kepada kliennya, Roy Suryo, yang dijadwalkan pada 2 Juli 2025.
Ia menilai undangan tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana dan justru membuka peluang kriminalisasi terhadap pelapor kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangan di Jakarta, Senin 1 Juli 2025, Ahmad menegaskan bahwa mekanisme bernama undangan klarifikasi tidak dikenal dalam KUHAP.
Menurutnya, KUHAP hanya mengatur soal surat panggilan pertama dan kedua yang bersifat resmi.
Jika dua panggilan itu diabaikan, barulah aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan paksa.
"Undangan klarifikasi tidak punya kekuatan hukum. Tidak ada dasar dalam KUHAP," ujarnya.
Ahmad menyebut undangan yang diterima timnya tidak hanya ditujukan pada Roy Suryo, melainkan juga pelapor lain seperti Eggi Sudjana, terkait laporan-laporan lain selain dugaan ijazah palsu.
Dalam surat undangan itu tercantum sejumlah pasal seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
"Ini bahkan lebih parah dari klarifikasi sebelumnya pada laporan pencemaran nama baik April lalu. Tidak jelas locus dan tempusnya," ungkap Ahmad.
Ia juga mengkritik legal standing para pelapor yang disebutnya tidak memiliki kaitan langsung dengan pihak yang dilaporkan.
"Nama-nama seperti Andi Kurniawan Apriani dan Peradi Bersatu tidak kami kenal. Kalau Gibran, Bobby atau Kahiyang yang melapor mungkin masih bisa kami pahami," katanya.
Ahmad menegaskan bahwa langkah tersebut terkesan sebagai upaya sistematis untuk mengalihkan perhatian dari substansi kasus utama.
Menurutnya, ada upaya pengaburan fakta dalam laporan dugaan ijazah palsu yang disebutnya diduga kuat berasal dari kawasan Pasar Pramuka. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.