Repelita Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap H.M. Rizal Fadillah, S.H. pada 11 Desember 2025 sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Surat pencegahan tersebut tercatat dengan nomor IMI.5.GR.03.04-1210 dan dialamatkan langsung kepada Rizal Fadillah yang berdomisili di Jalan Sukaleueur No. 36/198A RT. 006 RW. 007, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026, berdasarkan permintaan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan surat Nomor KEP/1893/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Melalui surat tersebut, pihak imigrasi memerintahkan Rizal Fadillah untuk segera menyerahkan paspor Republik Indonesia yang dimilikinya kepada kantor imigrasi terdekat sesuai domisili, dengan batas waktu paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan diterima.
Kebijakan pencegahan ke luar negeri ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum dalam rangka mendukung kelancaran proses penyidikan.
Surat pencegahan itu ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Novan Indriyanto, yang bertindak atas nama Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen resmi terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Rizal Fadillah tersebut mulai beredar luas di tengah masyarakat pada 16 Desember 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

