
Repelita Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin operasional kepada BPR Syariah Matahari milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka sebagai bagian dari langkah Muhammadiyah memperkuat sistem perbankan syariah.
Izin tersebut bukan untuk bank umum, melainkan dalam bentuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Saat ini Muhammadiyah mengelola sekitar 10 BPRS.
OJK menilai organisasi ini memiliki potensi dan jaringan memadai untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) di masa depan.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut keinginan warga Muhammadiyah terhadap hadirnya bank umum syariah sangat tinggi.
Namun ia menegaskan, pendirian BUS belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Menurut Anwar, langkah awal yang dilakukan adalah mengubah seluruh BPR konvensional menjadi BPRS.
Bank Matahari Artadaya milik UHAMKA telah berganti nama menjadi BPRS Matahari.
Anwar menjelaskan bahwa langkah berikutnya yang diharapkan OJK adalah merger antar BPRS Muhammadiyah agar memudahkan pembentukan bank umum syariah nantinya.
Namun ia menggarisbawahi bahwa proses merger harus dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.
Jika belum siap, tidak akan dipaksakan.
Muhadjir Effendy selaku Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, juga menegaskan bahwa Muhammadiyah belum memiliki agenda jangka pendek mendirikan BUS.
Dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada 2 Juli 2025, keputusan yang diambil hanya sebatas konsolidasi BPRS yang ada.
Muhadjir mengakui bahwa wacana pendirian bank umum syariah telah lama muncul dan rencana bisnisnya pun sudah disusun oleh Majelis Ekonomi dan Bisnis Muhammadiyah.
Namun implementasinya masih menunggu kesiapan struktural dan finansial.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menjalankan model bank syariah sejak tiga dekade lalu dengan mendirikan BPR Syariah Bangun Derajat Warga di Yogyakarta, dan BPR Syariah Artha Surya Barokah di Semarang.
Kedua bank tersebut saat ini telah mendapatkan mandat resmi untuk melakukan konsolidasi sebagai bagian dari restrukturisasi perbankan syariah Muhammadiyah.
Unit usaha keuangan lainnya, yakni BPR Matahari Artha Daya di Ciputat, juga telah memulai proses konversi menuju sistem syariah.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari sikap organisasi Muhammadiyah yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan haram dalam pandangan syariat.
Dengan demikian, transformasi total dari BPR konvensional menjadi BPRS merupakan komitmen Muhammadiyah untuk mewujudkan sistem keuangan berbasis syariah secara menyeluruh. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.