Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Tertawa Sakit Gigi Usai Makan Gula di Depan Hakim

 Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui usai dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku mengalami sakit gigi usai memakan sesendok gula rafinasi di ruang sidang.

Pernyataan itu disampaikannya dengan nada bercanda saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025.

"Ya tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi," ucap Tom sambil tertawa.

Meski sempat merasakan nyeri, Tom mengatakan kondisinya kembali membaik setelah berkumur.

Ia menambahkan bahwa aksi memakan gula secara langsung itu bukan hal yang patut ditiru.

"Jadi, saya tidak rekomen. Saya imbau jangan diulang," katanya sambil tersenyum.

Aksi tersebut terjadi saat Tom menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang korupsi impor gula pada Selasa, 1 Juli 2025.

Saat itu, ia menunjukkan langsung perbedaan jenis gula kepada majelis hakim dengan memakan gula rafinasi di hadapan mereka.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai respons atas tuduhan jaksa yang menyebut gula rafinasi berbahaya bagi masyarakat.

Tom menilai pernyataan tersebut tidak akurat karena gula rafinasi sejatinya setara dengan gula pasir biasa, hanya berbeda dari segi kejernihan dan tingkat kemanisan.

"Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," ujarnya.

Dalam kasus ini, Tom didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan 21 izin impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Akibat tindakannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar dan sejumlah pengusaha swasta disebut turut diuntungkan.

Jaksa penuntut menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved