Repelita Jakarta - Isu kepemilikan tanah Blang Padang yang terletak di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifnizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Isi surat tersebut menuntut agar status tanah Blang Padang yang saat ini terpasang plang 'Hak Pakai TNI AD' dikembalikan menjadi milik Masjid Raya Baiturrahman.
Rifqi menekankan bahwa tanah tersebut secara historis merupakan bagian dari wakaf yang diberikan sejak masa Kesultanan Aceh.
Menurutnya, setelah peristiwa tsunami tahun 2004, secara tiba-tiba muncul klaim kepemilikan oleh pihak TNI Angkatan Darat.
Ia mempertanyakan validitas klaim tersebut yang dianggap bertentangan dengan fakta sejarah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan akan mengecek langsung status hukum atas tanah Blang Padang.
"Nanti saya cek soal itu," ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengirim surat permohonan resmi bernomor 400.8/7180 kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan status tanah Blang Padang sebagai bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Langkah ini didukung oleh sejumlah bukti sejarah dan dokumen yang menyebutkan tanah itu merupakan warisan wakaf dari Kesultanan Aceh.
Pemerhati sejarah Aceh, Tarmizi Abdul Hamid, juga menegaskan bahwa Blang Padang adalah milik masjid.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1976, kawasan tersebut dikenal dengan nama Blang Arafah dan telah digunakan sebagai bagian dari aktivitas masjid sejak masa kesultanan.
Tarmizi menyebut bahwa area itu bukan sembarang lapangan terbuka, melainkan lokasi utama upacara kerajaan dan pusat aktivitas militer Kesultanan Darul Dunia.
Meski demikian, Tarmizi mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak mengelola kawasan itu secara asal-asalan jika nantinya dikembalikan.
Ia menekankan pentingnya menjaga nilai sejarah dan keteraturan kawasan tersebut seperti saat masih di bawah pengawasan militer.
“Kalau nanti dikembalikan, jangan dibiarkan kumuh atau kehilangan nilai budaya,” ujarnya.
Polemik ini dipicu oleh pemasangan plang resmi oleh Kodam Iskandar Muda yang menyatakan Blang Padang sebagai milik TNI AD.
Situasi ini memantik pertanyaan besar dari publik tentang legalitas dan proses peralihan hak atas tanah tersebut yang dinilai bertentangan dengan bukti sejarah.
Sejumlah pihak kini menanti tindak lanjut dari Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit dan kajian ulang status hukum Blang Padang secara menyeluruh.
Publik Aceh berharap kejelasan soal status tanah itu tidak hanya berhenti di janji, tetapi berujung pada pemulihan hak wakaf yang telah ada sejak berabad-abad silam. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok