Repelita Jakarta - Nama Buni Yani kembali menjadi sorotan publik setelah dia ikut menanggapi perdebatan seputar isu ijazah Presiden Joko Widodo yang memanas belakangan ini.
Buni Yani memberikan komentar terkait Mulyono alias Wakidi, yang mengaku sebagai teman seangkatan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Buni Yani, Wakidi bukan alumni UGM melainkan lulusan dari Universitas Tidar Tunas Surabaya, sehingga klaim Wakidi dianggap tidak valid.
Ia menulis di akun Facebook pribadinya pada Selasa (29/7/2025), "Wakidi bukan alumni UGM tapi alumni UTTS (Universitas Terminal Tirtonadi Solo)."
Selain itu, Buni Yani menyindir klaim soal ijazah Jokowi yang diduga dicetak ulang di Pasar Pramuka, Jakarta, dengan nada sarkas, "Jurusan Teknologi Kayu, Universitas Pasar Pramuka tidak bisa dilacak. Sudah kebakaran," mengacu pada kesulitan membuktikan tudingan tersebut.
Buni Yani sendiri dikenal luas oleh publik sebagai sosok yang pernah menjadi pusat kontroversi politik besar di era Reformasi.
Ia sempat menjadi pemicu gelombang demonstrasi besar yang akhirnya menyeret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke penjara karena kasus dugaan penistaan agama.
Lahir di Lombok Timur pada 16 Mei 1969, Buni Yani memiliki latar belakang akademik dan jurnalisme yang kuat, termasuk gelar Master of Arts dari Ohio University, Amerika Serikat.
Sebelum kontroversi, dia berkarir sebagai dosen di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta.
Kontroversi Buni Yani dimulai pada Oktober 2016 saat mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan caption provokatif yang mempertanyakan ucapan Ahok mengenai Surah Al-Maidah ayat 51.
Unggahan itu memicu perpecahan masyarakat dan memunculkan Aksi Bela Islam 212 yang fenomenal, berujung pada vonis dua tahun penjara bagi Ahok.
Namun, aksi Buni Yani juga berujung pada proses hukum terhadap dirinya dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok