
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang pada Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah hukum agar penyidik dapat memperjelas penanganan perkara.
Ia menegaskan status tersebut berlaku setelah Cheryl yang merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, tiga kali mangkir dari panggilan penyidik meski berstatus tersangka.
Menurut Anang, penetapan DPO dilakukan sejak pekan lalu karena yang bersangkutan sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan.
Ia menambahkan bahwa proses pemanggilan sudah dilakukan secara sah sesuai aturan yang berlaku.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan Cheryl di Singapura sejak lama.
Namun, ia tidak membeberkan secara rinci tujuan keberadaan Cheryl maupun waktu kedatangannya di negara tersebut.
Febrie hanya menyebut bahwa putri Surya Darmadi tersebut berada di Singapura secara terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup lama.
Dalam perkara ini, Cheryl berperan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific sekaligus Ketua Yayasan Darmex.
Status tersangka terhadapnya ditetapkan pada 2 Januari 2025.
Kejagung menduga, dana hasil tindak pidana pencucian uang dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yaitu PT Darmex Plantations, serta ke PT Asset Pacific yang bergerak di bidang properti.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan dengan nilai total mencapai Rp6,5 triliun yang terkait langsung dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Seluruh dana yang disita berasal dari kegiatan usaha di wilayah Indragiri Hulu, Riau, yang diduga menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

