Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ryaas Rasyid Percaya Ijazah Jokowi Palsu: Kalau Dia Punya yang Asli Kenapa Disembunyikan?

Repelita Semarang - Imam Taufik yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN WS) Semarang kini tidak lagi berstatus sebagai Guru Besar.

Posisinya saat ini adalah Lektor Kepala yang merupakan jabatan fungsional dosen satu tingkat di bawah Guru Besar atau Profesor dan di atas Lektor.

Ketua Komisi Etik Senat UIN WS Semarang, Prof Dr H Ibnu Hadjar MEd, membenarkan informasi tersebut dan mengaku telah diberi tahu langsung oleh Rektor UIN WS Semarang, Prof Dr H Nizar MAg.

Meski begitu, ia menyebut belum menerima salinan resmi Surat Keputusan Rektor terkait penurunan jabatan tersebut.

Sementara itu, Ketua Senat Universitas Prof Dr H Abdul Djamil MA menyatakan belum mengetahui adanya keputusan itu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Rektor Prof Nizar dan Imam Taufik melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat jawaban meskipun pesan sudah dibaca.

Berdasarkan keterangan sumber internal, keputusan menurunkan jabatan Imam Taufik berlaku mulai 1 September 2025 dan hanya untuk jangka waktu satu tahun.

Hal tersebut tertuang dalam SK Rektor No. 1424/Un.10.0/R/HK.01.13/8/2025 yang ditetapkan pada 4 Agustus 2025.

Pertimbangan keputusan ini berasal dari rekomendasi Senat Akademik UIN WS Semarang sebagaimana tercantum dalam laporan Komite Etik tanggal 16 Juni 2025.

Laporan tersebut menyebut Imam Taufik melanggar integritas akademik dalam penyusunan karya ilmiah.

Kasus ini berawal dari dugaan plagiasi pada karya penelitian Imam Taufik tahun 2015 berjudul “Konsep Hilal dalam Perspektif Tafsir al-Qur’an dan Astronomi Modern”.

Karya itu disebut mengambil sebagian besar ide dan materi dari tesis Muh. Arif Royyani tanpa rujukan memadai.

Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo kemudian melayangkan laporan resmi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 10 Desember 2019.

Permintaan klarifikasi dari Kemendikbud melalui surat tertanggal 15 Januari 2020 pun tidak diindahkan oleh Rektor.

Hingga akhir 2022, klarifikasi belum diberikan meski surat permintaan kedua dikirimkan pada 24 November 2022.

Situasi ini memicu beredarnya dokumen dan siaran pers yang menyatakan tidak ada plagiasi.

Namun hasil penelusuran ahli IT, Daviq Rizal, mengungkap bahwa dokumen itu dibuat mundur delapan bulan hingga dua puluh empat bulan dari tanggal tanda tangan yang tertera.

Perbedaan pandangan antara Forum Silaturahmi Guru Besar yang meyakini adanya plagiasi dan tim bentukan rektor yang membantah berlanjut hingga rapat senat pada 18 Agustus 2023.

Forum menyatakan tingkat kemiripan karya mencapai 31 persen, sementara tim rektor hanya 16 persen dan tidak mampu menunjukkan naskah asli yang diuji.

Selain itu, Forum juga menemukan indikasi plagiasi pada dua karya lain Imam Taufik yang belum dibahas tuntas di tingkat senat.

Forum menyatakan masih memegang bukti dan berencana mengusulkan sidang pendalaman terhadap dua karya tersebut di Komisi Etik Senat UIN Walisongo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved