Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan redenominasi rupiah yang diajukan oleh Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam putusannya, MK menilai pengurangan angka nol pada rupiah adalah kebijakan mendasar yang wajib ditetapkan melalui undang-undang.
MK menyarankan agar permohonan terkait redenominasi sebaiknya diperjuangkan melalui jalur pembentuk undang-undang, bukan lewat uji materi di MK.
Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa redenominasi tak cukup dilakukan hanya dengan mengubah norma dalam undang-undang yang diuji.
Enny menyebut kebijakan tersebut memiliki dampak luas pada sistem moneter, transaksi keuangan, hingga persepsi masyarakat.
Menurut Enny, Kementerian Keuangan saat ini juga sedang mengkaji hal itu secara menyeluruh.
Sebelumnya, Zico menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Zico meminta pemerintah memangkas jumlah nol pada rupiah, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Dalam gugatannya, Zico menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak diartikan untuk penyesuaian nilai nominal rupiah.
Ia berharap redenominasi bisa segera diterapkan untuk penyederhanaan transaksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

