Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Riza Chalid Diburu di Malaysia Mahfud Desak Ekstradisi, Kejagung Siapkan Red Notice

 

Repelita Jakarta - Otoritas Imigrasi Indonesia memastikan tersangka korupsi Mohammad Riza Chalid terdeteksi terakhir kali berada di Malaysia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, data perlintasan menunjukkan Riza Chalid meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Malaysia.

Yuldi menegaskan catatan tersebut menjadi titik terakhir pendeteksian keberadaan Riza Chalid.

Sejak saat itu, sistem Imigrasi belum mencatat kepulangannya ke Indonesia.

Selain Malaysia, Imigrasi juga menelusuri data perlintasan Riza Chalid di Singapura.

Menurut Yuldi, berdasarkan catatan Immigration Custom Authority Singapura, Riza Chalid tercatat masuk ke Singapura pada Agustus 2024.

Saat itu, Riza Chalid berstatus sebagai pengunjung sementara, bukan pemegang izin tinggal tetap.

Yuldi memastikan data dari otoritas Singapura menegaskan Riza Chalid tidak lagi berada di negara tersebut.

Karena itu, dugaan kuat sementara menempatkan Riza Chalid masih berada di Malaysia.

Yuldi menambahkan, hingga kini pihaknya terus berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia dan Kepolisian Malaysia.

Ia mengatakan Imigrasi Indonesia juga meminta bantuan perwakilan di Malaysia untuk membantu pencarian.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak mentah Pertamina pada 10 Juli 2025.

Dalam perkara itu, total 18 orang telah dijadikan tersangka dan ditahan, termasuk Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid.

Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang belum mendekam di balik jeruji.

Direktur Penyidikan Abdul Qohar menyebut Riza Chalid tiga kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tak pernah hadir.

Upaya pencekalan pun tak mampu menahan Riza Chalid pergi ke luar negeri.

Qohar menjelaskan, pihaknya siap menempuh langkah paksa jika Riza Chalid tetap tak mau kembali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan surat pemanggilan akan kembali dilayangkan.

Jika kembali mangkir, Kejagung berencana memasukkan Riza Chalid ke daftar pencarian orang dan mengajukan red notice ke Interpol.

Pakar hukum Mahfud MD menilai langkah hukum bisa diteruskan meski Riza Chalid berada di luar negeri.

Menurut Mahfud, pemerintah dapat meminta ekstradisi ke Singapura atau Malaysia.

Mahfud menekankan Indonesia dan Singapura telah meneken perjanjian ekstradisi pada 2022 di Bintan.

Ia menjelaskan bahwa kasus korupsi termasuk kategori kejahatan berat yang bisa diekstradisi.

Walau beredar isu Riza Chalid memiliki dua kewarganegaraan, Mahfud menilai pemerintah tak boleh mundur.

Mahfud meyakini penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid sudah direstui Presiden Prabowo.

Ia pun mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak membuka peluang bagi lahirnya mafia baru di sektor migas.

Mahfud menegaskan kasus Riza Chalid tak boleh lolos lagi seperti masa-masa pemerintahan sebelumnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved