Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER PPATK Buka Lagi Puluhan Juta Rekening Dorman

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dorman yang sempat diblokir kini telah kembali diaktifkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).

Ia menegaskan bahwa proses pembukaan kembali rekening-rekening tersebut masih terus berlangsung sesuai perkembangan laporan dari lembaga keuangan.

Menurut Natsir, hampir separuh dari total rekening dorman yang sebelumnya dihentikan sementara kini telah berhasil dibuka kembali.

Ia menyebutkan bahwa proses ini akan terus berlanjut karena jumlah rekening yang masuk dalam kategori dorman cukup besar dan pelaporan dari institusi keuangan masih terus masuk.

Natsir menegaskan, PPATK menjamin seluruh dana nasabah yang berada dalam rekening yang diblokir tetap aman.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir.

Dana dalam rekening dorman tersebut tidak akan hilang dan sepenuhnya dijamin keamanannya.

Lebih lanjut, Natsir menjelaskan bahwa terdapat regulasi yang memungkinkan nasabah mengajukan keberatan terhadap penghentian transaksi dalam kurun waktu maksimal 20 hari sejak transaksi dihentikan.

Secara hukum, PPATK diberi waktu selama 5 hari ditambah 15 hari kerja untuk menyelesaikan proses verifikasi atas keberatan tersebut.

Namun demikian, dalam praktiknya, jika dokumen dan persyaratan terpenuhi, maka rekening yang diblokir dapat langsung diaktifkan kembali pada hari yang sama.

Proses ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku guna menjaga akuntabilitas dan keamanan sistem keuangan.

Berdasarkan data hingga Mei 2025, PPATK telah memblokir sebanyak 31 juta rekening dorman milik nasabah dengan total dana senilai Rp6 triliun.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaporan oleh 107 bank yang menjadi mitra pelaporan PPATK.

Mayoritas dari rekening tersebut diketahui telah berstatus dorman selama lebih dari lima tahun.

Dalam hasil analisis lanjutan PPATK ditemukan bahwa sebanyak 140.000 rekening telah tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan dana mengendap mencapai Rp428,61 miliar.

Selain itu, PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening yang semula digunakan untuk penyaluran bantuan sosial, namun tidak pernah dimanfaatkan oleh penerima.

Dana yang mengendap dalam rekening tersebut tercatat sebesar Rp2,1 triliun.

PPATK juga mencatat terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah serta bendahara pengeluaran yang dinyatakan dorman, dengan nilai dana mencapai Rp500 miliar.

Hal ini turut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan keuangan negara.

Natsir menjelaskan bahwa keberadaan dana dalam rekening yang tidak aktif sangat rentan disalahgunakan.

Ia menyebut bahwa dalam lima tahun terakhir, rekening dorman kerap dijadikan sarana untuk praktik kejahatan, seperti jual beli rekening, transaksi narkoba, pencucian uang, peretasan, hingga aktivitas judi daring.

Dengan dasar tersebut, PPATK mengambil langkah tegas untuk memblokir rekening-rekening dorman sebagai upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana keuangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved