Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin 8 September 2025 pukul 09.00.
Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal pada Kamis 28 Agustus 2025.
Subhan menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan untuk calon wakil presiden karena menempuh SMA di Singapura.
Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Penggugat juga meminta agar pengadilan menjatuhkan dwangsom Rp 100 juta per hari jika putusan pengadilan tidak dilaksanakan tepat waktu.
Subhan menegaskan gugatannya murni masalah hukum, bukan politik, dan dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sponsor pihak lain.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Gibran maupun KPU mengenai gugatan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

