Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anthony Semprot Yusril Soal Pemilu, Singgung Pembiaran Pelanggaran Konstitusi Sejak Era Jokowi

 Yusril Pertanyakan Kapasitas Kuasa Hukum AMIN: Ini Ahli Pidana atau Ahli  Nujum? - galeri foto

Repelita Jakarta - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra.

Anthony menilai Yusril tidak menunjukkan sikap yang konsisten dalam merespons pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Menurut Anthony, pernyataan Yusril soal potensi pelanggaran konstitusi akibat penundaan pemilu daerah selama dua hingga dua setengah tahun bertolak belakang dengan sikapnya pada Pemilu 2024 lalu.

"Kalau alasan penundaan dianggap melanggar konstitusi, maka Pemilu Serentak 2024 yang menyebabkan pilkada ditunda juga termasuk pelanggaran konstitusi," ujar Anthony dalam pernyataan yang dikutip Rabu, 2 Juli 2025.

Ia mengingatkan bahwa pada 2024, pilkada ditunda selama satu hingga dua tahun, dan kepala daerah yang habis masa jabatannya diganti oleh penjabat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.

Menurut Anthony, tindakan itu juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi karena kepala daerah seharusnya dipilih melalui pemilu.

"Tentu saja pengangkatan penjabat kepala daerah ini juga melanggar konstitusi, karena kepala daerah seharusnya dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum," tegasnya.

Ia mempertanyakan mengapa Yusril hanya fokus pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu, tetapi tidak kritis terhadap penundaan pilkada yang telah terjadi sebelumnya.

"Kalau pemerintah ketika itu bisa menunda pemilihan umum kepala daerah serta mengangkat penjabat, kenapa sekarang tidak bisa?," cetus Anthony.

Anthony juga mengkritik format pemilu serentak pada 2024 yang dinilai tidak efisien dan penuh risiko.

“Yang pasti, model pemilu serentak tahun 2024 menghabiskan banyak energi. Hasilnya tidak maksimal dan berisiko tinggi secara teknis maupun politik,” ucapnya.

Ia berharap Yusril bersikap lebih menyeluruh dan konsisten dalam menanggapi putusan MK serta isu-isu konstitusional lainnya.

“Yang perlu diperhatikan, apakah putusan MK juga sejalan dengan aspirasi masyarakat luas? Semoga Yusril bisa menyikapi putusan MK ini secara menyeluruh dan konsisten,” tutupnya.

Sebelumnya, Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait pemisahan antara pemilu nasional dan lokal bersifat final dan mengikat.

Karena itu, pemerintah bersama DPR harus segera menyusun kembali Undang-Undang Pemilu yang mencakup berbagai penyesuaian teknis dan hukum.

"Sekarang sudah mau tidak mau karena memang itu sudah putusan MK, final dan binding. Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu, termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai anggota DPRD," ujar Yusril saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Ia menyoroti kemungkinan munculnya masalah baru, termasuk soal masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 jika skema baru diterapkan.

"Bagaimana halnya dengan anggota DPRD? Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against konstitusi sendiri karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat?," tegasnya.

Yusril menilai perlu ada pembahasan mendalam antara eksekutif dan legislatif agar tidak terjadi pelanggaran konstitusional dalam implementasi skema baru tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved