Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tangis Sertu Al Hadid Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan atas Penipuan TNI

 Sertu Al Hadid Filain tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang putusan di di Pengadilan Militer I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan.

Repelita Medan - Sertu Al Hadid Filain tak mampu menahan air mata saat mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Ia menjadi terdakwa dalam perkara penipuan terhadap calon siswa TNI dengan iming-iming kelulusan sebagai imbalan atas sejumlah uang.

Saat kejadian, Al Hadid bertugas di Yonif 122/Tombak Sakti yang bermarkas di Siantar.

Dalam sidang yang digelar Jumat (13/6/2025), Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Kapten Slamet Widodo, menjelaskan bahwa Al Hadid terlibat dalam praktik rekrutmen fiktif.

"Terdakwa ini melakukan penipuan dalam rekrutmen TNI. Dia menjanjikan kelulusan kepada calon siswa TNI," ujar Slamet.

Namun, kenyataannya para korban tidak lulus dan mengalami kerugian yang cukup besar.

"Total kerugian dari beberapa korban mencapai Rp 783 juta," tambahnya.

Slamet juga memaparkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Al Hadid tidak sendirian.

Ia bekerja sama dengan seorang perempuan bernama Nina Wati, yang saat ini masih menjalani persidangan dalam perkara serupa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Terdakwa memperkenalkan para korban kepada Nina," jelasnya.

Dalam kasus berbeda, Nina diketahui menjanjikan kelulusan masuk Akademi Polisi kepada korban-korbannya.

Terkait perkara Al Hadid, orditur menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 10 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis, Mayor Indra Gunawan, didampingi dua hakim anggota, Mayor Wiwid Ariyanto dan Mayor Iskandar Zulkarnaen.

Orditur diwakili oleh Mayor Tecki, sementara dua penasihat hukum hadir untuk membela terdakwa.

Di ruang sidang Sisingamangaraja, suasana haru tampak saat Al Hadid mendengar putusan tersebut.

Dengan seragam dinas lengkap, ia beberapa kali terisak hingga harus diberikan tisu oleh Panitera Pengganti, Peltu Reza Pahlipi.

Majelis hakim sempat menasehatinya agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.

Sementara itu, sang ibu hanya bisa duduk terdiam menyaksikan anaknya divonis bersalah dan diberhentikan dari militer. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved