Repelita Jakarta - Surat dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR pada 24 Juni 2025.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut bahwa surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal MPR dan sedang dalam proses kajian.
“Kami sedang menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal MPR tentang tindak lanjut atau permasalahan yang menyangkut surat tersebut,” kata Eddy di Kompleks DPR, Jakarta, 30 Juni 2025.
Ia belum bersedia menanggapi substansi surat maupun sikap pimpinan MPR terhadap usulan pencopotan Gibran.
Menurut Eddy, semua tergantung pada hasil kajian internal yang sedang berjalan.
Ia juga menolak memberikan pandangan mengenai kemungkinan usulan pemakzulan Gibran diproses oleh parlemen.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto menyatakan belum tentu surat tersebut dibahas pimpinan MPR.
Ia menjelaskan bahwa penentuan penting atau tidaknya surat bergantung pada siapa pengirimnya.
Menurutnya, surat dari institusi negara atau kementerian akan mendapat prioritas untuk dibahas.
Ketika ditanya apakah Forum Purnawirawan TNI termasuk lembaga resmi, ia tidak memberikan penilaian langsung.
"Penting itu tinggal sudut pandang, toh. Kalau ada surat yang itu dari lembaga resmi, itu pasti ditanggapi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum melihat isi surat tersebut saat memimpin rapat paripurna.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menanggapi situasi ini dengan kritis.
Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Senin 30 Juni 2025, Feri menyebut ada kecenderungan penyelesaian masalah dilakukan secara politik tertutup.
"Saya khawatirnya gini, kita semua sudah tahu ini kebenaran, orang ini salah, cuma ya semua diselesaikan di bawah politik balik layar," ucap Feri.
Ia mengapresiasi Forum Purnawirawan yang berani mengungkapkan apa yang disebutnya sebagai ruang kebenaran politik.
Feri berharap ada anggota DPR yang bersedia bergerak dan menyuarakan hal ini secara terbuka.
Bahkan ia menyarankan agar inisiatif itu dimulai walaupun jumlah dukungan belum mencapai 25 orang.
"Misal saya anggota DPR Feri Amsari, tentang pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, apa argumentasinya ditulis saja 1 sampai 25, tulis nama sendiri tanda tangan, yang 24-nya tunggu yang lain," katanya.
Menurutnya, jika tidak ada yang memulai, maka semua akan tetap diam dan membiarkan masalah mengendap.
Ia menekankan pentingnya langkah konkret agar usulan pemakzulan ini tidak lenyap begitu saja.
"Kalau enggak jadi misteri keajaiban dunia ke-8 nanti. Kita jadi tidak pernah tahu apa sesungguhnya kebenaran politik yang ada," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga mengatakan bahwa surat tersebut masih ada di Setjen DPR dan belum diserahkan ke pimpinan.
Biasanya, surat seperti itu akan dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah setelah melalui tahapan administrasi.
Dasco menegaskan bahwa DPR akan mencermati setiap masukan yang masuk secara saksama sebelum mengambil keputusan.
Surat usulan tersebut bertanggal 26 Mei 2025 dan dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum menyampaikan dasar hukum dan alasan usulan pemakzulan Gibran.
Mereka menyebut proses pencalonan Gibran sebagai wapres sarat intervensi melalui peran Anwar Usman, yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan merupakan paman Gibran.
Menurut Forum, kondisi itu melanggar prinsip imparsialitas peradilan dan asas keadilan dalam hukum tata negara.
Mereka juga menilai Gibran belum layak dan belum pantas menduduki posisi Wakil Presiden karena minim pengalaman dan kapasitas.
“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” ujar Sekretaris Forum Bimo Satrio dalam isi surat tersebut.
Forum turut mencantumkan dugaan pelanggaran etik dan laporan dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, pada 2022 lalu.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," tegas Forum dalam suratnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok